Pemilihan Walikota Surabaya yang akan digelar pertengahan 2015 mendatang kemungkinan besar akan digelar tidak lagi secara langsung melainkan pemilihan di tingkat DPRD Kota Surabaya.
“Menurut keterangan Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dipilih di DPRD untuk bupati/walikota,” Kata Soekarwo, usai mendampingi Menteri Dalam Negeri dalam sebuah acara di Surabaya, Kamis (4/9/2014).
Dengan pemilihan di tingkat DPRD, berarti pemilihan akan kembali seperti jaman orde baru yaitu tidak lagi dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Selain Surabaya, pada 2015 mendatang setidaknya akan ada 17 daerah lain yang juga akan menggelar pilkada yaitu Kabupaten Ngawi, Lamongan, Ponorogo, Kediri, Situbondo, Jember, Gresik, Trenggaek, Mojokerto, Banyuwangi, Sumenep, Malang, Sidoarjo, Blitar dan Pacitan. Selain itu juga ada Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Meski digelar di DPRD, tapi penyelenggara pemilu tetap akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengawasan juga tetap akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kemarin saya juga sudah ketemu KPU dan Bawaslu, mereka sudah saya minta persiapkan rencana pemilihan di DPRD, kalau pemilihan langsung mereka kan sudah pengalaman, tapi kalau DPRD kan belum jadi harus disiapkan,” ujarnya.
Selain akan menggelar pemilihan di DPRD, dalam RUU yang baru, kata Soekarwo juga ada perubahan dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Untuk Gubernur, pemilihan akan digelar secara langsung, sedangkan untuk wakil gubernur akan dipilih terpisah yaitu dipilih di DPRD.
Bahkan, jumlah wakil gubernur juga akan berbeda. Untuk daerah dengan populasi penduduk lebih dari 10 juta, maka memerlukan dua wakil gubernur, sedangkan di bawah 10 juga penduduk cukup satu Wakil Gubernur.
Di tempat yang sama, Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri membenarkan adanya perubahan dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar mulai 2015 mendatang. Perubahan ini menyusul akan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada.
“Kita harapkan bulan ini diketok. Mudah-mudahan bisa pertengahan karena untuk RUU Pemda tangal 11 nanti disahkan, RUU Pilkada diharapkan petengahan bulan ini, karena tanggal 1 sudah ganti (DPR),” kata Gamawan Fauzi.
Menurut Gamawan, untuk pemilihan Gubernur, di DPR masih terjadi perdebatan apakah pemilihan digelar satu paket yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, atau hanya Gubernur yang dipilih langsung sedangkan wakil diserahkan ke DPRD.
Penyerahan ke DPRD ini mengingat jumlah wakil gubernur idealnya memang tidak sama diantaranya daerah. Daerah yang penduduknya hanya ribuan misalnya, maka tidak lagi memerlukan wakil gubernur. Sedangkan daerah dengan penduduk lebih dari 10 juta maka memerlukan wakil lebih dari dua.
“Dulu DKI itu pernah tiga wakil, Jawa Timur juga pernah memiliki dua wakil, ini biar adil tidak perlu simetris. Kalau saya cenderung tidak satu paket,” kata dia. (fik/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
