Jumat, 26 April 2024

Timwas Ingatkan Wantimpres Agar Tak Campuri Skandal Bank Century

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diharapkan tidak ikut ‘cawe-cawe’ dalam penanganan Skandal Bank Century. Sebab ikut campurnya Wantimpres, yang menolak pemanggilan Boediono mantan Gubernur BI oleh DPR terkait Kasus Century, akan semakin menkonfirmasi adanya pihak-pihak penting yang merasa ketakutan Boediono bicara terbuka di Timwas Century DPR. Mengingat jika pemeriksaan secara hukum di KPK aturannya sesuai hukum acara dilakukan tertutup.

Demikian ditegaskan Bambang Soesatyo anggota Timwas Bank Century. DPR Fraksi Partai Golkar.

Bambang menilai para pihak termasuk Watimpres dengan berbagai cara berusaha menghalang-halangi Dewan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya yang diamanatkan UU. Satu diantaranya, dengan mengaburkan pemahaman bahwa hal tersebut sudah masuk ranah hukum. Bahkan Albert Hasibuan anggota Watimpres menyatakan, desakan Timwas Century untuk memanggil Boediono, Wakil Presiden sangat tidak tepat. Karena, kasus Century sudah ditangani secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, kata Bambang, pemanggilan tersebut secara substansial adalah dua hal yg berbeda dan tidak saling mempengaruhi. Pemanggilan DPR bertujuan meminta konfirmasi atas pernyataan yang berbeda sekaligus memperjelas siapa sesungguhnya aktor intelektual skandal Century, Boediono sebagai Gubernur BI ketika itu, atau ada pihak lain.

Sekadar diketahui Timwas Century ingin memanggil Boediono kembali karena pernyataannya yang dianggap menjadi pintu masuk membongkar kasus skandal Century. Tahun 2013 lalu, usai diperiksa KPK Boediono secara tidak langsung menuding bengkaknya dana bailout dari Rp.632 miliar menjadi Rp.6,7 triliun dalam skandal Century adalah tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Atas pernyataan itu, Timwas menganggap Boediono secara tidak langsung mengungkap bahwa yang bertanggungjawab atas membengkaknya dana bailout Century adalah Presiden, karena LPS sesuai UU bertanggung Jawab ke Presiden. Inilah yang harus di klarifikasi secara terbuka di DPR. Agar tidak ada kesan cuci tangan, lalu menyalahkan pihak lain. Itu bukanlah sikap ksatria.(faz/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs