Kamis, 25 Desember 2025

Tinggal Keberanian Hakim Putuskan Pilpres Diskualifikasi atau Diulang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Elsa Syarief Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Rabu (13/8/2014) menyebut keputusan diskualifikasi atau Pilpres ulang tergantung keberanian hakim. Demikian kata Elsa menyikapi terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang telah terjadi di Papua.

Berdasarkan kesaksian-kesaksian komisioner KPU di Papua, terlihat jelas terjadinya kebohongan-kebohongan dalam pelaksanaan Pilpres, termasuk dalam pengurusan logistik pemilu.

Ditambah lagi, kata Elsa, adanya 24 komisioner KPU yang statusnya ternyata sebagai tersangka maupun terdakwa pemilu legislatif lalu, tetapi masih mengurusi pelaksanaan pilpres.

“Tadi satu komisioner KPU mengatakan kalau ada yang salah di Papua ya di cut atau diisolasi aja. Jadi tidak perlu seluruhnya rusak. Ini kan masalah hukum, kalau 1 rusak dimana rusak ini terstruktur, sistematis dan masif, seluruhnya ya rusak secara hukum karena cacat yuridis. Kalau hasilnya cacat yuridis berarti hasilnya (pilpres) tidak bisa digunakan.” tegas Elsa dalam jumpa pers di Media Center Merah Putih, di jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Seperti diketahui, saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlihat panik saat ditanya oleh tim hukum Prabowo-Hatta tentang distribusi logistik pilpres di Papua.

“Logistik dibawa oleh pemenang tender,” kata Ketua KPU Papua Dogiyai Didimus Dogomo di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8/2014).

Didimus menambahkan, perihal distribusi logistik bukanlah kewenangannya, tetapi menjadi tanggung jawab sekretaris KPU. “Saya hanya terima rekapan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Hamdan Zoelva ketua majelis hakim ikut bertanya dan mengganti pertanyaan. “Apakah pihak ketiga melapor ke saudara,” tanya Hamdan.

Didimus menjawab dirinya mengetahui distribusi logistik karena menerima laporan dari pihak ketiga tersebut.

Senada dengan Didimus, Beatrix Wanena anggota KPU Provinsi Papua, juga mengaku tidak bertanggung jawab untuk pengecekan distribusi logistik.

“Ada tim untuk provinsi dan ada untuk kabupaten/kota untuk mengecek ke daerah masing-masing. Kalau saya hanya lakukan supervisi peraturan MK” ujar Beatrix.

Dalam proses distribusi itu, dilakukan secara bertahap dan tidak bisa hanya sekali distribusi karena jarak tempuh dan moda transportasi yang kurang sehingga membutuhkan waktu.

“Jadi bukan kami, ada pihak ketiga yang mendorong (mengirim logistik),” imbuhnya.(faz/rst)

Foto : Faiz Fajaruddin suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
28o
Kurs