Rabu, 27 Agustus 2025

ARB Menang, Laoly dan Agung Harus Bayar Rp100 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Aburizal Bakrie (kanan). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memenangkan gugatan hukum yang diajukan Aburizal Bakrie (ARB) terhadap Yasona Hamonangan Laoly Menkumham dan Agung Laksono Ketua Umum Partai Golkar (Munas Ancol).

Bambang Soesatyo Bendahara Umum Partai Golkar mengucapkan syukur karena keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuktikan kalau Surat Keputusan yang dikeluarkan Menkumham dan Munas Ancol yang diselenggarakan kubu Agung Laksono adalah melanggar hukum.

“Alhamdulillah, akhirnya lelucon politik yang selama ini dipertontonkan kubu Munas Ancol yang dibackingi Yasona Laoly Menkumham berakhir. PN Jakarta Utara dalam amar putusannya (24/7/2015), menyatakan Kepengurusan Golkar Putih hasil Munas Bali sah dan menyatakan Kepengurusan Golkar Hitam hasil Munas Ancol sebagai Munas abal-abal yang tidak sah dan melawan hukum,” ujar Bambang di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Dia menegaskan, keputusan Majelis Hakim tersebut jelas, selain telah memberikan rasa keadilan pada pihak yang benar juga telah menyelamatkan demokrasi di Tanah Air. Keputusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum Partai Golkar yang ingin menghancurkan Partai Golkar dari dalam melalui politik pecah belah.

“Kami memberikan apresiasi dan salut pada majelis hakim yang telah berani melawan konspirasi atau persekongkolan jahat kekuasaan tersebut dengan oknum Partai Golkar melalui keberpihakan kekuasaan pada penyelenggaraan Munas Golkar abal-abal di Ancol yang telah diketahui secara luas penuh rekayasa dan manipulasi,” paparnya.

Menurut Bambang, keputusan PN Jakarta Utara di hari kemenangan Idul Fitri umat Islam ini juga merupakan berkah dan kemenangan kebenaran atas penzoliman Yasona Laoly Menteri Hukum dan Ham terhadap Partai Golkar.

Dengan keputusan pengadilan yang menyatakan keputusan majelis berlaku secara serta merta dan dapat langsung dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lain (banding) yang dilakukan pihak tergugat Munas Ancol, Agung Laksono dan Kemenkumhan, Yasona Laoly. Maka, yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah ARB dan Idrus Marham sebagai Ketum dan Sekjen hasil Munas Golkar Bali.

“Kita berharap kubu Ancol tidak “ngeyel” dan patuh pada hukum serta tidak terlalu cepat mimpi basah lagi. Keputusan pengadilan tersebut selain menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada ARB sebesar Rp.100 miliar, juga otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Golkar di Slipi yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh oleh kubu Munas Ancol,” tutupnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 27 Agustus 2025
27o
Kurs