Rabu, 12 November 2025

Agung Laksono Ajukan Banding

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Agung Laksono mengajukan banding pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Golkar Munas Ancol.

Golkar kubu Agung Laksono (Munas Ancol) menilai, dengan langkah banding ini, maka keputusan PTUN belum bisa dilaksanakan.

“Ya keputusan PTUN itu belum bisa dilaksanakan, dong. Soalnya kita belum bisa terima dan ajukan banding,” tegas Lawrence Siburian ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol (kubu Agung Laksono) usai menghadiri sidang PTUN, Senin (18/5/2015).

Sekadar diketahui, dalam sidang putusan, Teguh Satya Bhakti Ketua Majelis Hakim PTUN menyatakan kalau Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat menarik surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Hakim PTUN juga menolak seluruh eksepsi (keberatan) Agung Laksono sebagai pihak tergugat. dan mewajibkan mereka membayar biaya perkara pengadilan. (faz/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 12 November 2025
24o
Kurs