Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI menegaskan kalau masalah Kapolri adalah hak prerogatif presiden. Sehingga, Komjen Polisi Budi Gunawan akan dilantik atau tidak merupakan hak Jokowi Presiden.
“Seperti sikap kita semula bahwa ini hak prerogatif presiden. Presiden bisa melakukan apa yang menjadi hak itu. Yang mengusulkan dari awal presiden, jadi dan ini sudah melalui prosedur. Dan kalau mau dilantik atau tidak, itu hak presiden. Jika presiden perlu merevisi itu juga hak presiden,” ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Rabu (4/2/2015).
Dia menjelaskan, DPR RI saat ini sedang menunggu keputusan formal dari Jokowi Presiden soal Komjen Pol Budi Gunawan.
“Sekarang ini kita menunggu keputusan formal, bukan rumor bukan wacana. Keputusan formal itu harus datang dari keputusan presiden sendiri, bukan dari kata orang,” tandasnya.
Lebih lanjut, Fadli mengatakan, DPR belum tahu, karena belum ada keterangan resmi. Ketika bertemu presiden dua hari lalu, menurut Fadli, presiden mengatakan akan memutuskan secepatnya, dan bisa menunggu pra peradilan bisa sebelum pra peradilan.
Sementara Ahmad Syafii Maarif mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang juga anggota tim 9 mengaku telah ditelepon Jokowi Presiden kalau Budi Gunawan tidak akan dilantik.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
