Jumat, 17 Mei 2024

DPR Usulkan Umur KPK Hanya 12 Tahun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Masyarakat berkumpul di teras gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (23/1/2015). Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/10/2015). Draft versi DPR ini memuat satu pasal yang mengatur kalau masa kerja KPK itu hanya 12 tahun

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 5 draft revisi UU KPK yang berbunyi: “Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.”

Dalam draft RUU KPK yang baru ini memuat 73 pasal. Kemudian pada pasal terakhir yaitu Pasal 73, DPR kembali menegaskan kalau usia KPK akan berakhir setelah 12 tahun Undang-undang tersebut diundangkan.

“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam rapat Baleg ini RUU Perubahan atas UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diusulkan oleh fraksi PDIP dengan 15 anggota yang hadir, anggota fraksi Golkar dengan 9 anggota yang hadir, FPKB 2 anggota, FPPP 5 anggota, NasDem 11 anggota, dan Hanura 3 anggota.

Sekadar diketahui, Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat pleno membahas dua usulan Rancangan Undang-Undang untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015.

Kedua usulan undang-undang tersebut masing-masing revisi atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak Nasional atau tax amnesty.

“Hari ini kita sedang membahas terhadap usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya FPDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan UU Pengampunan Pajak Nasional,” kata Firman Soebagyo Wakil Ketua Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Baleg tidak dapat menolak bila terdapat usulan mengenai revisi UU. Pasalnya, dalam aturan bila ada pengusul akan dibahas di Baleg.

Politikus Golkar itu menuturkan usulan revisi tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, tidak ada penegak hukum yang merasa lebih tinggi daripada lainnya.

“Untuk membuat keseimbangan antara penegak hukum lainnya sehingga pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama, dikemudian hari tidak ada satu lembaga penegak hukum yang lebih superbody di atas penegak hukum lainnya,” pungkasnya. (faz/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
32o
Kurs