Minggu, 30 November 2025

Hindari Anarkis, KPU Punya Alasan Kuat Gugurkan Bakal Calon Kepala Daerah

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Hadar Gumai Komisioner KPU menegaskan, menggugurkan bakal calon peserta Pilkada bagi KPU merupakan keputusan yang cukup berat.

Tapi demi keadilan dan tegaknya Undang-undang yang mengatur Pilkada, seberat apapun keputusan itu harus diambil.

Untuk mencoret bakal calon yang bermasalah dilakukan denagn hati-hati serta melalui pengkajian dari berbagai aspek, politik dan hukum.

Bukan atas pengaruh atau tekanan pihak lain seperti yang diopinikan bakal calon yang gugur. Karena KPU bekerja atas dasar Undang-undang sebagai payung hukum.

Kalau ada bakal calon terbukti melanggar UU seperti memalsukan dokumen dan menggunakan ijasah palsu pasti akan dicoret.

Hadar Gumai mengambil contoh pencoretan pasangan bakal calon Bupati Mojokerto yang terbukti menggunakan surat dukungan yang salah.

Amuk massa yang dilakukan pendukung bakal calon Bupati yang digugurkan itu tidak akan terjadi kalau yang besangkutan mau introspeksi. Sehingga akan terbuka siapa sebenarnya yang salah, KPU atau calon itu sendiri.

Kata Hadar Gumai, bagi calon yang menerima keputusan KPU secara legowo lebih terhormat daripada memprovokasi untuk bertindak anarkis.

Soal siapa didukung siapa bagi KPU tidak masalah , yang penting semuanya klir dan tidak menyalahi aturan.

Untuk menghindari terjadinya anarkis seperti di kabupaten Mojokerto, KPU minta agar KPUD menjalin kerjasama dan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar bisa bekerja dengan tenang.

Luhut Binsar Panjaitan Menko Polhukam meminta aparat keamanan meningkatkan kewaspadaan menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Jangan memberi ruang sekecil apapun pada orang-orang yang akan membuat kekacauan. (jos/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 30 November 2025
26o
Kurs