Sabtu, 24 Januari 2026

Ini Beda Surat Suara untuk Pilkada Bercalon Tunggal

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Foto : MTVN

Eko Sasmito, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan surat suara untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Blitar akan berbeda dengan surat suara biasanya.

“Khusus Kabupaten Blitar, surat suara hanya akan berisi satu pasangan calon dan di bawahnya akan berisi kolom bertuliskan setuju dan tidak setuju,” kata Eko Sasmito, Ketua KPU Jawa Timur, Selasa (17/11/2015).

Gambar pasangan calon di kertas suara juga tidak memakai ornamen apapun kecuali hanya menggunakan latar belakang merah dan putih.

Perbedaan ini, kata Eko, sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah bercalon tunggal. Selain berbeda di surat suara, metode debat juga akan berbeda.

“Debat pasangan calon di Kabupaten Blitar juga hanya akan dihadiri satu pasangan calon dan akan dihadapkan dengan beberapa panelis,” ujarnya.

Eko juga mengatakan, meski sempat terkendala aturan teknis pelaksanaan, namun tahapan Pilkada di Kabupaten Blitar saat ini terus berjalan dan sudah memasuki tahapan kampanye dan sosialisasi. Sedangkan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga telah diselesaikan pada awal November lalu. (fik/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 24 Januari 2026
25o
Kurs