Kamis, 24 Juli 2025

KPU akan Jalankan Keputusan Panwas Kota Surabaya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Purnomo Satriyo Priggodigdo anggota KPU Kota Surabaya. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Partai Demokrat telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslu Kota Surabaya soal digugurkannya pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Arief Budiman anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kalau pihaknya akan menjalankan keputusan Panwas.

“Kalau keputusan Panwas yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS), ya keputusan Panwas akan kita jalankan. Dalam Undang-Undang memang sudah ditentukan bahwa setiap keputusan hasil sengketa harus ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Arief usai bertemu dengan KPU Kota Surabaya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).

Berikut pernyataan Arief Budiman anggota Komisi Pemilihan Umum:
{clip*1}

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundangan, ada pintu lewat sengketa. Jadi kalau pasangan calon (paslon) ingin mengajukan sengketa bisa ke Panwas. Kalau keputusan Panwas belum memenuhi harapan mereka, bisa ke Pengadian Tata Usaha Negara, sampai terakhir di Kasasi MA.

Yang perlu diperhatikan, kata Arief, adalah menghitung persoalan waktu. Jadi, Arief berharap seluruh proses ini masih bisa memenuhi tenggat waktu pemungutan suaranya yang dilaksanakan tanggal 9 Desember. Karena kalau sudah tidak cukup waktu untuk diselenggarakan tanggal 9 Desember, maka bukan tidak mungkin akan diselenggarakan 2017.

Sementara, Purnomo Satriyo Priggodigdo anggota KPU Kota Surabaya mengatakan, kalau Panwas punya waktu 12 hari untuk mengambil keputusan.

Purnomo berharap sebelum masa pendaftaran lagi yaitu tanggal 6 sampai 8 September mendatang, Panwas sudah mengeluarkan keputusan soal pasangan Rasiyo-Abror, karena antara pendaftaran dan proses keputusan sengketa bisa berjalan bersamaan.

“Panwas kan punya waktu 12 hari untuk memutuskan soal sengketa Pilkada, ya kita berharap sebelum tanggal 6 sampai 8 sudah ada lah keputusan itu,” tandasnya.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 24 Juli 2025
26o
Kurs