Selasa, 2 Desember 2025

Keluarnya Perppu Dalam Pilkada Kurang Memenuhi Persyaratan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Emmanuel Sujatmiko Pakar Hukum Administrasi Negara Unair mengatakan, persyaratan keluarnya Perppu sebagai pengganti UU Pilkada masih belum terpenuhi.

“Keluarnya Perppu selain harus melalui persetujuan DPR juga harus karena negara dalam kondisi genting atau darurat. Sementara soal penundaan Pilkada di sejumlah daerah belum dikatakan sebagai kondisi genting,” kata dia.

Sujatmoko menyarankan, daripada berharap keluarnya Perppu lebih baik yang merasa dirugikan karena tertundanya Pilkada mengajukan gugatan atau uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara soal gugatan PDIP Surabaya ke PTUN soal penundaan Pilkada Surabaya, kata Sujatmoko, hasilnya sangat lemah karena aturan pokok Pilkada berupa UU Pilkada belum diubah. Ini menyangkut kepatutan hukum.

Secara pribadi, Sujatmoko menilai, penundaan Pilkada Surabaya berarti buang-buang biaya. Selain itu, ini bentuk kegagalan partai politik menyiapkan kader-kader mereka. Partai politik hanya berorientasi pada kekuasaan. (gk/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 2 Desember 2025
31o
Kurs