Selasa, 23 Desember 2025

PDI-P Kecewa Jokowi Batal Lantik BG

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi.

Joko Widodo (Jokowi) presiden akhirnya mengeluarkan keputusan batal melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Presiden memutuskan mengusulkan calon Kapolri yang baru, yakni Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, yang kini menjabat Wakil Kepala Polri.

Hal itu disampaikan Presiden saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Menanggapi keputusan Presiden ini, anggota fraksi PDI-Perjuangan di Senayan, menyatakan kekecewaannya. Sebab, PDI-P lewat parlemen di senayan telah berjuang keras meloloskan Budi Gunawan sebagai kapolri, sebagaimana keinginan Jokowi presiden sendiri.

“Tentu kami kecewa karena sampai tadi kami harapkan Jokowi Presiden lantik Budi Gunawan,” ujar Trimedya Pandjaitan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P di kompleks Parlemen Senayan.

Trimedya mengatakan, informasi pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri baru disampaikan Presiden lewat konpers dengan media masa. Sehingga komisi III, masih menunggu keputusan Presiden ini secara resmi.

“Penunjukkan Badrodin Haiti baru diumumkan Jokowi. Karena itu kita tunggu suratnya untuk kemudian DPR bersikap,” ujarnya.

Lebih lanjut Trimedya mengatakan, setelah DPR menerima surat resmi dari Presiden soal pembantalan pelantikan Budi Gunawan ini, komisi III tentu akan bersikap. Yaitu akan menerima keputusan presiden atau tidaknya.

Termasuk soal Presiden mengusulkan nama calon kapolri baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang kini menjabat Wakil Kepala Polri. DPR, melalui komisi III, baru akan bisa meresponnya, usai masa reses DPR yaitu pada 22 Maret mendatang.

Masalah lainnya, kata Trimedya, dalam UU, dibatasi masa waktunya bagi DPR untuk menindak lanjutinya, yaitu setuju atau tidak atas nama calon kapolri yang disampaikan Presiden.

“Yang jadi problem, di UU itu kan diatur, yaitu 30 hari, yang artinya masa aktif sidang, kami akan bahas ini setelah DPR masuk lagi, terhadap nama baru Badrodin Haiti,” paparnya.

Seperti diketahui, Jokowi Presiden mengatakan, pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Untuk menciptakan ketenangan dan memenuhi kebutuhan Polri terkait kepemimpinan definitif, Presiden memutuskan hal itu.

“Maka hari ini kami usulkan calon baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR sebagai Kapolri,” kata Jokowi.

Polemik pergantian Kapolri bermula dari keputusan Presiden mengajukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Tak lama setelah usulan tersebut diserahkan kepada DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Budi sebagai tersangka korupsi.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Meski berstatus tersangka, DPR tetap menyetujui mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu menjadi Kapolri. Saat itu, hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut.

DPR juga menyetujui Jenderal (Pol) Sutarman diberhentikan sebagai Kapolri. Setelah Sutarman pensiun sebagai Kapolri, kepemimpinan Polri dijalankan oleh Badrodin.

Belakangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 23 Desember 2025
34o
Kurs