Jumat, 17 Mei 2024

PDIP Akan Gugat Teknis Penetapan KPU ke DKPP

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rekomendasi DPP PAN hasil scan dan asli, Minggu (30/8/2015). Foto: Denza suarasurabaya.net.

Sukadar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya datang ke Kantor KPU Kota Surabaya, Minggu (30/8/2015).

Menanggapi keputusan KPU, Sukadar yang juga selaku liaison officer atau LO PDI Perjuangan untuk pasangan Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana mengatakan, PDI Perjuangan akan tetap melakukan gugatan-gugatan hukum.

Terbaru, menanggapi keputusan KPU, PDI Perjuangan kata Sukadar, akan melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas teknis keputusan penetapan paslon oleh KPU.

Menurutnya, KPU menyalahi aturan karena menetapkan status berkas persyaratan pasangan calon dengan cara voting.

Seharusnya, kata Sukadar, keputusan penetapan memenuhi syarat atau tidaknya berkas persyaratan pencalonan dan berkas calon secara faktual.

Berikut pernyataan resmi dari PDI-P menanggapi keputusan KPU Kota Surabaya ini:

PDI PERJUANGAN MENGECAM KERAS KECEROBOHAN KPU SURABAYA

1. Mengecam keras sikap kpu ceroboh dan gegabah dalam mengambil keputusan. kpu surabaya telah merusak proses demokrasi di surabaya dengan alasan yang dicari-cari.

2. Bahwa fatal menyatakan surat rekomendasi dpp pan setelah verifikasi administratif dan faktual ditempuh, ketua umum dpp pan sudah jelas mengatakan bahwa surat tersebut asli. bahwa nomor materai berbeda adalah telah diterangkan bahwa surat pertama hilang dan diganti, tentunya selama ketum dan sekjend DPP PAN menyatakan benar dan asli KPU tidak dapat membatalkan hal tersebut.

3. Bahwa dalam hal surat bebas tunggakan pajak abror, KPU Surabaya tidak cermat dalam melakukan fungsi pendampingan LO (petugas penghubung) partai, seharusnya jauh hari dikomunikasikan untuk diurus dan itu persoalan mudah.

4. PDI Perjuangan melaporkan KPU ke DKPP dan meminta KPU mengundurkan diri karena menjadi bagian dari pihak yang menjegal pilkada dengan mencari-cari alasan TMS.

5. Meminta Bawaslu RI dan KPU RI turun aktif memberi pedoman agak jajaran di bawahnya dapat menjadi penyelenggara yang jernih dan memberi sanksi bagi penyelenggara yang merusak proses demokrasi.” Kata Didik Prasetiyono Juru Bicara Tim Kampanye Risma Whisnu dalam pernyataan pers lewat Whatsapp. (ant/dop)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
28o
Kurs