Sabtu, 21 Juni 2025

PJ Walikota Tidak Berhak Hentikan Program Kebijakan

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Ilustrasi

Himawan Estu Bagio pakar hukum tata negara mengatakan bahwa Penjabat (PJ) walikota yang terpilih tidak mempunyai hak untuk menghentikan program kebijakan yang sudah disusun pemerintahan sebelumnya.

Sekadar diketahui, PJ walikota baru akan dipilih oleh Gubernur jika Pilkada serentak tetap menghasilkan calon tunggal. Sehingga, PJ walikota akan menjabat sebagai kepala daerah hingga pilkada serentak tahun 2017 mendatang.

“PJ walikota tidak punya hak untuk menghentikan program kegiatan. Itu tidak boleh dirubah. Kalau melanjutkan boleh. Menambah pun boleh, namun harus sama berdasarkan program sebelumnya,” kata dia kepada suarasurabaya.net, Sabtu (8/8/2015).

Selain itu, dirinya juga menjelaskan PJ walikota berhak untuk memberhentikan atau memutasi pegawai pemerintah kota namun dengan beberapa persyaratan.

“Yang pertama harus seizin Gubernur tentunya. Alasan memberhentikannya harus dijelaskan kepada Gubernur. Sudah memasuki masa pensiun misalnya. Nah kalau alasan memutasi pegawai dalam peraturan untuk mengisi kekosongan di instansi lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Himawan mengatakan PJ walikota memang tidak berhak untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Namun RPJMD untuk tahun 2016 itu kan setiap kota sudah disusun tahun ini. Jadi untuk RPJMD tahun 2017, PJ walikota mensarikan RPJMD 2016 yang belum sempat dilaksanakan lalu dirangkum untuk diimplementasikan di tahun 2017,” katanya. (dop)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 21 Juni 2025
34o
Kurs