Sabtu, 28 Juni 2025

Parlemen Jatim Dukung Upaya Banding Nenek Asyani

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menilai vonis hukuman percobaan 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan PN Situbondo terhadap nenek Asyani tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Karenanya kami mendukung upaya banding yang dilakukan nenek Asyani,” kata Irwan Setiawan, anggota komisi C DPRD Jawa Timur, Senin (27/4/2015).

Politisi dari PKS ini mengatakan, selain melihat usia nenek Asyani yang tua, fakta persidangan sebenarnya tidak mampu menunjukkan jika nenek Asyani telah mencuri kayu milik Perhutani.

Menurut dia, meski vonis ini tidak mengharuskan nenek asal Desa Jati Benteng ini dipenjara, namun vonis bersalah ini akan menjadi stigma dan pembenar jika nenek Asyani adalah terpidana. “Ini akan menjadi beban bagi nenek Asyani, apalagi stigma bersalah akan dibawa seumur hidup,” ujarnya.

Jika melihat kasusnya, pengadilan Situbondo harusnya bisa memberikan bebas murni. Karenanya, DPRD secara kelembagaan akan mendukung upaya banding atas vonis percobaan dan denda Rp500 juta subside 1 hari tahanan terhadap nenek Asyani. (fik/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 28 Juni 2025
32o
Kurs