
Agun Gunandjar Sudarsa mantan ketua komisi II DPR RI mengatakan, rencana Pemerintah akan membubarkan/melebur beberapa Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS) itu bukan rencana baru.
Rencana itu sudah lama dan sudah ada kajiannya yang dilakukan oleh Kemenpan dan sudah dibahas di Komisi II periode yang lalu.
Sayangnya, kata Agun, hasil kajian itu tidak dilaksanakan alias dibiarkan saja oleh Pemerintahan saat itu yang sesungguhnya Kemenpan sudah sangat giat akan tetapi masih mendapat resistensi dari pihak-pihak yang tidak mau dibubarkan. Akhirnya rencana itupun batal.
Sama halnya dengan pembahasan RUU Aparat Sipil Negara (ASN) yang sampai dibahas di tingkat kabinet secara langsung oleh Presiden dan akhirnya tugaskan ke Boediono Wapres saat itu, karena banyak pihak dari Kementrian lain yang keberatan dengan substansi RUU ASN.
“Jadi lama di tingkat Pemerintah, begitu juga dengan peleburan dan penghapusan LPNS ini, nggak jadi jadi, Kala pemerintah sekarang melaksanakan adalah sesuatu yang positif untuk efektivitas dan efisiensi serta menghentikan overlaping yang terjadi selama ini, selain pemborosan anggaran,” ujar Agun di gedung DPR, Jumat (21/8/2015).
Agun menegaskan, dengan UU Kementrian Negara, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, sesungguhnya kalau dijalankan secara konsisten oleh Pemerintah, prinsip clean and Good goverment sudah bisa terwujud, apalagi dalam tahun ini segera diselesaikan UU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah.(faz/dwi)