Penyebab lahirnya fatwa haram bagi janji politik adalah banyaknya pemimpin yang sebenarnya kurang bahkan tidak mampu, namun ingin berkuasa, sehingga menyampaikan janji-janji yang tidak mampu mereka tepati.
Hal itu dijelaskan Abdul Ghofur, Sekretaris sidang komisi Waqiiyah kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (5/8/2015).
Selain itu, janji-janji yang dilarang dalam agama, misalnya yang termasuk sogokan, janji membangunkan rumah jika pemilih tersebut memilih politikus atau calon pemimpin tersebut.
“Jadi intinya tidak boleh membohongi publik dan tidak boleh memberikan janji yang dalam agama tidak boleh dilaksanakan,” katanya.(iss/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
