Sabtu, 15 November 2025
Pilkada Serentak

Perppu Dikeluarkan Jika Keadaannya Genting

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

DPR RI meminta Presiden tidak gegabah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) calon tunggal pada Pilkada serentak tahun 2015.

Azis Syamsudin Ketua Komisi Hukum atau Komisi III DPR RI menjelaskan, Perppu diterbitkan jika ada keadaan darurat atau kondisi negara yang genting. Sehingga menurutnya, kalau persoalan calon kepala daerah yang tunggal bukan merupakan keadaan darurat atau genting.

“Ini kan hanya 7 tempat, dimana letak darurat atau kegentingannya? Saya kira presiden jangan sampai gegabah begitu mudah mengeluarkan Perppu,” ujar Azis di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Ia juga mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat berpegang pada aturan yang berlaku yaitu apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat hanya satu calon kepala daerah, maka penyelenggaraan Pilkada di daerah tersebut diundur pada tahun 2017.

Sementara itu, KPU melaporkan perkembangan terakhir ada 7 daerah yang masih hanya memiliki satu calon pasangan kepala daerah dari sebelumnya 11 daerah, yaitu Kota Surabaya,Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan Kota Samarinda Kalimantan Timur.(faz/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 15 November 2025
31o
Kurs