Mengambil penyidik dari TNI akan semakin menambah carut marut hukum di Indonesia, bahkan akan berdampak pada persoalan konstitusi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan soal tugas penegakan hukum, konstitusi telah mendelegasikannya kepada Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.” ujar Aboe Bakar Al Habsyi anggota komisi hukum DPR RI, Jumat (8/5/2015).
Menurut Aboe, jika saat ini peneriman mandat ketahanan akan melakukan tugas penegakan hukum, itu merupakan pemikiran yang akan merusak tatanan konstitusi Indonesia.
“Bila alasan perekrutan penyidik dari TNI lantaran adanya persoalan konflik interest dengan penyidik dari Kepolisian. Apakah hal serupa tidak akan terjadi tatkala para tentara sudah menjadi penyidik KPK.” tandasnya.
Wacana ini, lanjutnya, tidak menjadi solusi untuk persoalan KPK. Malahan kemungkinan legal standing para penyidik itu akan memiliki persoalan. Karena penyidik di KPK sebagaimana diatur dalam pasal 38 dan 39 UU KPK, penyidik dimaksud adalah yang sebagaimana diatur dalam KUHP. Sedangkan selama ini, TNI tidak tunduk pada pidana umum. Mereka miliki dunia sendiri, yaitu pidana militer.
“Oleh karenanya, hampir tidak mungkin merekrut penyidik dari TNI, kecuali mengamandemen UUD 1945 dan beberapa UU yang terkait. Tentunya itu adalah langkah yang terlalu jauh.” pungkas Aboe.(faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
