Senin, 17 Juni 2024

Paripurna DPD RI Resmi Berhentikan Irman Gusman

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Irman Gusman saat masuh menjabat Ketua DPD RI. Foto: Kabar Parlemen.

Badan Kehormatan DPD RI secara aklamasi akhirnya resmi memutuskan pemberhentian Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI. Pengesahan keputusan BK DPD itu disampaikan ke Rapat Paripurna DPD RI, yang dipimpin oleh Farouk Muhammad, GKR Hemas, Wakil Ketua DPD RI dan AM Fatwa Ketua BK DPD RI.

Dalam rapat paripurna tersebut sejumlah anggota DPD RI interupsi dan mempertanyakan bukti otentik surat penetapan tersangka Irman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemberhentian itu terlalu terburu-buru. Seharusnya ada bukti otentik yang melandasi pengambilan keputusan,” ujar Bahar Ngitung anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Disusul Emma Yohanna anggota DPD RI dari Sumatera Barat, yang menilai bahwa keputusan ini terlalu terburu-buru.

“Masih ada dua pimpinan yang masih bisa memimpin DPD RI, secara kolektif kolegial. Bukan berarti kami dukung praktik KKN, tapi ini belum jelas. Keterangan yang kita dapatkan baru dari media, dan terus berubah-ubah,” ujar Emma.

Namun GKR Hemas Wakil Ketua DPD mengatakan kepada peserta sidang bahwa surat penetapan tersangka baru saja diterima dari KPK.

“Kami baru saja dapat surat dari KPK saat bapak-ibu memberi masukan kepada kami. Bahwa sudah terima surat resmi dari KPK,”” kata Hemas.

Sementara Farouk Muhammad wakil ketua DPD RI lainnya kemudian membacakan surat yang diterima oleh DPD dari KPK tersebut.

“Ada dua surat yang diterima pimpinan. Keduanya tertanggal 19 September 2016, yaitu surat dari KPK dan pengacara,” kata Farouk.

Surat dari KPK tersebut menginformasikan tentang status tersangka serta pemberitahuan penahanan Irman. Sedangkan, surat dari pengacara Irman, yaitu Tommy Singh berisi permohonan penangguhan pencopotan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD RI. Hal itu dilakukan untuk menghormati asas praduga bersalah terhadap Irman.

Menengahi perdebatan yang terjadi, Farouk meminta seluruh anggota menghormati keputusan BK DPD.

BK DPD mengambil keputusan berlandaskan Pasal 119 ayat (4) dan (5) tatib DPD RI. Pasal tersebut berbunyi: (4) dalam hal ditemukan terdapat indikasi pelanggaran dan atau diperoleh informasi tentang penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Badan Kehormatan menyampaikan keputusan tentang penonaktifan pimpinan dimaksud (5) Dalam hal ini terbukti bahwa pimpinan dimaksud melakukan pelanggaran dan/atau dinyatakan sebagai tersangka oleh pejabat penegak hukum, pimpinan dimaksud diberhentikan dari jabatannya.(faz/iss)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
31o
Kurs