Selasa, 21 Juli 2026

Tidak Diintervensi, Kewenangan Penyadapan Tetap di Tangan Pimpinan KPK

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Luhut Binsar Panjaitan Menkopolhukam mempertegas sikap pemerintah soal revisi UU KPK.

Pemerintah tidak akan meladeni DPR jika kekuatan KPK akan dipereteli melalui revisi UU KPK.

Perdebatan soal revisi UU KPK yang menyangkut penyadapan, SP3 dan penyidik KPK, pemerintah akan menarik diri kalau tujuannya adalah untuk melemahkan KPK.

Ditemui di bandara internasional HPK, Jakata Timur, Menko Polhukam menegaskan, penyadapan tetap di tangan pimpinan tanpa intervensi pihak lain apapun nama lembaganya.

SP3 hanya diberikan kepada tersangka yang meninggal dunia, terkena gangguan jiwa kronis dan ada bukti baru yng memperkuat dia bukan pelakunya.

“Lari empat bahasan itu pemerintah tidak akan bertanggung jawab,” kata Menko Polhukam.

Revisi UU KPK ini akan diputuskan pada rapat Paripurna DPR, Selasa (23/2/2016) setelah beberapa kali ditunda.

Sebagian besar partai pendukung pemerintah setuju dengan revisi UU KPK, sedang Partai Gerindra, PKS dan partai Demokrat menolak. (jos/dwi/rst)

Soerabaja10k

Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
31o
Kurs