Minggu, 5 Mei 2024

Tidak Diintervensi, Kewenangan Penyadapan Tetap di Tangan Pimpinan KPK

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Luhut Binsar Panjaitan Menkopolhukam mempertegas sikap pemerintah soal revisi UU KPK.

Pemerintah tidak akan meladeni DPR jika kekuatan KPK akan dipereteli melalui revisi UU KPK.

Perdebatan soal revisi UU KPK yang menyangkut penyadapan, SP3 dan penyidik KPK, pemerintah akan menarik diri kalau tujuannya adalah untuk melemahkan KPK.

Ditemui di bandara internasional HPK, Jakata Timur, Menko Polhukam menegaskan, penyadapan tetap di tangan pimpinan tanpa intervensi pihak lain apapun nama lembaganya.

SP3 hanya diberikan kepada tersangka yang meninggal dunia, terkena gangguan jiwa kronis dan ada bukti baru yng memperkuat dia bukan pelakunya.

“Lari empat bahasan itu pemerintah tidak akan bertanggung jawab,” kata Menko Polhukam.

Revisi UU KPK ini akan diputuskan pada rapat Paripurna DPR, Selasa (23/2/2016) setelah beberapa kali ditunda.

Sebagian besar partai pendukung pemerintah setuju dengan revisi UU KPK, sedang Partai Gerindra, PKS dan partai Demokrat menolak. (jos/dwi/rst)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs