Minggu, 16 Juni 2024

Densus Tipikor Signifikan Awasi Dana Desa

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi dana desa. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI menegaskan, perubahan signifikan dalam kebijakan pembangunan nasional yang ditandai oleh besaran transfer dana ke daerah dan dana desa memerlukan pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.

Dalam konteks itulah, kata Bambang, Polri membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor.

“Transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp 760-an triliun. Sebaran transfer dana ke daerah mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Tahun 2017 ini, jumlah desa penerima dana desa tercatat 74.954 desa,” kata Bambang dalam pesan singkatnya, Jumat (3/11/2017)

Kata dia, besaran serta luasnya wilayah sebaran transfer dana ke daerah dan dana desa itu sudah menggambarkan beban pengawasan dan beban pengamanan yang amat sangat tidak ringan.

Tantangannya adalah memastikan transfer dana ke daerah dan dana desa efektif mencapai tujuannya. Maka, harus ada pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.

Kalau tidak ada strategi baru, kata dia, akibatnya sudah bisa diduga bahwa total dana pembangunan yang tidak efektif akan meningkat karena hanya diendapkan di bank oleh puluhan pemerintah daerah.

“Sampai kapan dana-dana pembangunan itu akan diendapkan pun tidak ada yang tahu. Mau berapa lama lagi kecenderungan seperti sekarang ini akan dipertahankan?” kata Bambang mempertanyakan.

Dalam konteks itulah, kata dia, Polri merancang dan menyiapkan Densus Tipikor, karena jelajah kerja Polri mencakup seluruh wilayah negara, Densus Tipikor pun disiapkan untuk mengambil peran besar atas beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional itu.

Unit-unit Densus Tipikor akan siaga dan bekerja di 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota serta 74.000 desa.

“Jadi, tidak ada yang salah dari Langkah Mabes Polri membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor. Siapa pun hendaknya tidak berlebihan dalam menyikapi inisiatif Polri ini. Sebab, Densus Tipikor sesungguhnya tak lebih dari eskalasi dan penajaman fungsi Polri dalam mengamankan kebijakan pembangunan nasional. Maka, penundaan fungsi Densus Tipikor jangan terlalu lama.” jelas Bambang.

Berkaitan dengan itu, kata Bambang, pemerintah hendaknya lebih pro aktif dalam memberi pemahaman kepada publik tentang beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional dewasa ini.

Pemberantasan dan pencegahan korupsi harus selalu dimaknai semata-mata sebagai kerja penegakan hukum. Demi tertib pembangunan dan tertib hukum itu sendiri, inisiatif pemberantasan dan pencegahan korupsi jangan sekali-kali dipolitisasi. (faz/den/rst)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 16 Juni 2024
28o
Kurs