Jumat, 1 November 2024

Keputusan Pleno Golkar Tidak Pengaruhi Proses Sidang Etik di MKD

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Ketua MKD. Foto: dok suarasurabaya.net

Meski hasil rapat pleno Golkar pada Selasa (21/11/2017) malam menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum Golkar dan menolak memberhentikan Setya Novanto sampai ada keputusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tetap memproses Novanto.

“MKD akan tetap memproses kemungkinan-kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI,” ujar Sufmi Dasco Ahmad Ketua MKD di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Menurut Dasco, MKD akan tetap menggelar rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi yang juga untuk mendorong pergantian Setya Novanto.

“Rapat internal agendanya adalah meminta pandangan fraksi-fraksi. Saya minta tidak diwakilkan, yang hadir sekretaris fraksi atau pimpinan fraksi,” tegas Dasco.

Dasco yang juga anggota Komisi III DPR ini mengatakan rapat itu akan diagendakan minggu depan agar semua pimpinan fraksi bisa hadir.

“Agenda rapat internal pimpinan fraksi minggu depan. Para pimpinan fraksi kebetulan minggu ini beberapa masih ada kunker di luar kota. Saya pikir fraksi tidak mempersoalkan rapat internal MKD-nya, tapi soal waktunya aja,” kata dia.

Menyinggung surat permohonan dari Novanto untuk tidak dinonaktifkan dari jabatan Ketua DPR, karena ingin membuktikan ketidakterlibatannya di KPK, Sufmi Dasco mengakui belum membacanya.

Dasco mengaku belum melihat, dan belum menerima. “Saya juga enggak tahu suratnya asli apa enggak. Itu kan surat permohonan, bisa dikabulkan atau nggak dikabulkan,” jelasnya.

Dasco memastikan, MKD akan tetap memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Novanto, meski sidang praperadilan juga berproses.

“Kalau MKD tetap memproses butuh waktu. Praperadilan juga enggak lama, enggak sampai sebuluan. Kalau kita proses perkaranya, ya sambil jalan saja,” kata Dasco.

Namun demikian, sidang dugaan pelanggaran etik Novanto itu menurut Dasco, tetap sesuai prosedur. Termasuk meminta klarifikasi dari Novanto.

“Jadi, tetap bisa mengggelar sidang etik. MKD bisa minta keterangan ke KPK,” pungkas dia.(faz/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
27o
Kurs