Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/7/2017) lalu. Untuk itu perdebatan mengenai UU ini sudah tidak di ranah DPR lagi.
Demikian disampaikan Lukman Edy mantan Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dalam sebuah diskusi, Sabtu (22/7/2017)
Lukman meyakini, begitu diundangkan oleh lembaga negara, maka hari berikutnya pasti banyak gugatan dari masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, persebatan selanjutnya adalah di ranah Mahkamah Konstitusi yang memang tempatnya menguji apakah UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
“Perdebatan selanjutnya bukan di ranah DPR lagi, tapi kita dorong ke ranah MK yang memang secara konstitusional diserahi tanggung jawab untuk menafsirkan apakah pasal-pasal dalam UU itu bertentangan dengan UUD 1945,” kata Lukman.
Setelah diundangkan, menurut dia, DPR akan mengawal peraturan teknisnya yang akan dibuat oleh penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“DPR akan kawal agar peraturan teknis yang dibuat KPU, Bawaslu dan DKPP itu tidak bertentangan dengan isi asli dari UU Pemilu,” ujar Lukman.
Sekadar diketahui, dalam proses pengesahan UU Pemilu di rapat Paripurna DPR memang berjalan alot. Butuh waktu lebih 12 jam untuk pengesahannya, termasuk ada skorsing waktu untuk lobi yang memakan waktu sekitar 8 jam.
Bahkan sebelum diputuskan voting, meskipun akhirnya disepakati secara aklmasi, ada empat fraksi yang menyatakan walk out karena tidak setuju dengan mekanisme voting.
Keempat fraksi itu, masing-masing Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.(faz/iss/fik)
NOW ON AIR SSFM 100
