Sabtu, 29 November 2025

Bangun Sinergisitas Dengan KPK, DPR Resmikan Klinik e-LHKPN

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meresmikan Klinik E-LHKPN, di lantai dasar gedung Nusantara III, Kompleks parlemen Senayan Jakarta. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meresmikan Klinik E-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Klinik E-LHKPN ini berada di lantai dasar gedung Nusantara III, Kompleks parlemen Senayan Jakarta.

Peresmian Klinik E-LHKPN DPR dihadiri oleh Pimpinan DPR, KPK, pejabat kejaksaan Agung, dan Polri.

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua DPR RI mengaku ingin semua kinerja atau apapun yang berkaitan dengan DPR bisa diakses dari Aceh sampai Papua.

“Saya bermimpi kalau DPR bisa diakses siapapun dari Aceh sampai Papua. Kegiatan apapun bahkan real time bisa langsung diaksesn” ujar Bambang saat pidato peresmian e-LHKPN di gedung Nusantara III, Senin (12/2/2018).‎

Soal LHKPN sendiri, kata dia, tinggal 20 orang anggota DPR yang belum melaporkannya. Bamsoet berjanji akan mendatangi secara personal anggota tersebut agar segera melaporkan harta kekayaannya.

“Soal LHKPN , tinggal dikit lagi. tinggal 20 orang anggota DPR yang belum. Kalau semua sudah, DPR akan dapat penghargaan. Nama-nama sudah di kantong, saya akan datangi personal,” tegas Bamsoet.

Kata dia, pembentukan klinik e-LHKPN adalah komitmen pemberantasan korupsi sekaligus sinergi dengan KPK. Jadi keliru jika ada yang mengadu dengan KPK, karena sudah bukan jamannya lagi.

“Saya berharap tidak ada lagi ketegangan. Justru kita ingin membangun situasi kondusif,” jelasnya.

Tanggung jawab pemberantasan korupsi, menurut dia, bukan hanya penegak hukum. Selain penindakan, hal yang terpenting adalah pencegahan. Anggaran pencegahan kata Bambang juga akan ditambah.

“Salah satu terobosan adalah peluncuran e-LHKPN. Makanya kami sediakan klinik disini. Tidak lagi tumpukan Foto Kopi sertifikat. Cukup mengisi aplikasi. Pimpinan DPR berharap agar layanan ini bisa mempermudah pengisian, termasuk pada 20 anggota dewan yang belum mengisin,” ujarnya.

Sementara Damayanti Plt Sekjen DPR RI mengatakan, sarana e-LHKPN merupakan tugas dan fungsi badan keahlian.

“Berdasarkan UU MD3 dan tatib DPR , badan keahlian adalah sistem pendukung DPR . Penyampaian LHKPN sejak 2017 telah dilakukan secara elektronik,” kata Damayanti. (faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 29 November 2025
32o
Kurs