Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho berukuran 2×1 meter diketahui milik salah satu caleg salah satu partai ditemukan dipasang di samping papan nama Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum, Peterongan, Jombang.
Ahmad Udi Masykur Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait penempatan APK tersebut. Sebab pihaknya mengaku belum tahu apakah pemasang telah mendapat izin dari pihak Ponpes.
“Jika sudah, maka Bawaslu Kabupaten Jombang akan mengadakan kajian lebih lanjut untuk menentukan rekomendasi dari temuan APK itu,” ujarnya seperti dalam laporan Maida dari Radio Maja Mojokerto dalam Jaring RAdio Suara Surabaya, Selasa (16/10/2018).
Pihaknya juga menyampaikan, ke depannya juga akan melakukan pendekatan persuasif kepada Parpol agar mengerti dan segera memindahkan APK agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan. (nin)
NOW ON AIR SSFM 100
