Rabu, 17 Desember 2025

Dilarang Pasang APK di Tiga Jalan Utama Kota Batu

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi, kawasan Jalan Diponegoro Kota Batu. Foto: Istimewa

Masa kampanye legislatif pemilu 2019 telah digelar sejak 23 September 2018 hingga 13 April mendatang. Di Kota Batu sendiri, ada 3 titik jalan yang tidak boleh dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK).

Tiga titik itu ada di jalan utama Batu, yakni di Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Panglima Sudirman.

Laporan Danis dari Radio Tidar Sakti Batu dalam Jaring Radio Suara Surabaya Selasa (18/9/2018), Saifudin Zuhri Plt KPU Kota Batu, menjelaskan, 3 titik yang dilarang dipasangi APK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Batu no. 23 tahun 2012 pasal 11.

Selain 3 titik itu, Saifudin juga menekankan tentang beberapa tempat yang dilarang dipasangi APK yang telah diatur dalam Larangan Penataan Atribut APK sesuai Perwali.

“APK juga tidak boleh dipasang di area pepohonan dan tiang listrik. Kemudian tempat-tempat pendidikan juga dilarang dipasangi APK,” pungkasnya. (nin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 17 Desember 2025
27o
Kurs