Rabu, 8 Oktober 2025

Larangan Gambar Tokoh Nasional Hanya pada Peraga Kampanye KPU

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Arief Budiman Ketua KPU mengatakan bahwa larangan memasang gambar tokoh nasional pada peraga kampanye, hanya berlaku pada peraga kampanye Pilkada serentak 2018, yang difasilitasi KPU.

Peraturan KPU itu memcakup peraga kampanye berupa baliho yang dipasang di lokasi yang sudah disepakati, peraga iklan di media masa dan selebaran.

Alasan KPU melarang mencantumkan gambar tokoh nasional, seperti proklamator, presiden dan wakil presiden, pada peraga kampanye yang difasilitasi KPU, karena KPU ingin berlaku adil terhadap sesama kontestan.

Sebagai contoh kalau KPU mencamtumkan gambar tokoh nasional tertentu yang diidolakan kandidat dan partai pendukung, dikhawatirkan akan mengundang protes dari kandidat lain.

Sebab tokoh yang diidolakan ini milik semua golongan, bukan kelompok tertentu kata Budiman, melalui pesan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (28/2/2018).

Larangan tersebut tidak berlaku pada peraga kampanye yang dibuat oleh peserta Pilkada.

Menurut Arief Budiman peraturan KPU ini sempat menimbulkan gaduh di kalangan peserta Pilkada dan partai pendukung, karena salah mempersepsikan peraturan KPU tersebut.

Peraturan tetsebut dipersepsikan untuk seluruh alat atau peraga kampanye Pilkada serentak 2018.

Larangan memasang gambar tokoh nasional, hanya berlaku pada peraga kampanye yang difasilitasi KPU daerah masing masing, pesan Arief Budiman.(jos/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 8 Oktober 2025
25o
Kurs