Arteria Dahlan anggota Pansus Angket KPK DPR RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi objek Hak Angket DPR. Putusan tersebut dinilai memiliki semangat kebangsaan dalam menciptakan tata negara yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahwa KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Alhasil, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang KPK tidak inkonstitusional. Sehingga Hak Angket KPK oleh DPR adalah sah sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Sejak awal, KPK itu rumpun eksekutif, pembantu presiden di bidang penegakan hukum seperti polisi dan jaksa. Demi hukum, KPK jadi obyek hak angket,” tegas politisi PDIP itu menyikapi pembacaan amar Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 di Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Menurut anggota Komisi III DPR itu, Hak Angket adalah kewenangan konstitusional DPR semenjak pemberlakuan UUD 1945, UUD Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara 1950, hingga kembali ke UUD 1945 plus hasil-hasil amandemennya seperti saat ini. Hak itu, ia menambahkan, melekat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Arteria juga menjelaskan bahwa masyarakat jangan terjebak pada penggiringan opini yang tidak benar mengenai Pansus Angket KPK yang hanya ingin melemahkan KPK.
Hal tersebut sangat tidak mendasar, padahal dibentuknya Pansus Angket KPK adalah bertujuan untuk memperkuat KPK. Sehingga mesti dilakukan check and balances melalui pengawasan yang dilakukan DPR, agar KPK mampu bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selama ini kerja Pansus Angket KPK selalu taat hukum dan taat asas. Tidak ada satupun kinerja Pansus yang menyimpang dan bertentangan dengan hukum. Putusan MK ini juga memiliki nuansa kebangsaan,” pungkasnya.(faz/dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
