Senin, 7 Juli 2025

Tiga Parpol Mendaftarkan Calegnya di KPU Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Suasana pendaftaran calon legislatif (caleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Selasa (17/7/2018) siang. Foto: Denza suarasurabaya.net

Pada hari terakhir pendaftaran calon legislatif (caleg), Selasa (17/7/2018) hingga pukul 11.25 WIB, sudah ada tiga partai politik yang mendaftarkan calegnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Tiga partai politik itu antara lain Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang sudah mendaftar kemarin siang, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mendaftar tadi pagi, dan partai Golongan Karya (Golkar) mendaftarkan calegnya pukul 11.00 WIB.

KPU Provinsi Jawa Timur akan menunggu pendaftaran 13 partai politik lain sampai pukul 23.59 WIB.

Eko Sasmito Ketua KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan, saat ini semua berkas persyaratan dari tiga parpol sudah dinyatakan lengkap dan sudah diberikan tanda terima.

“Ya, kalau mendaftar kan semua persyaratan pencalonan harus lengkap. Tinggal nanti untuk persyaratan calon bisa dilengkapi pada saat perbaikan,” ujarnya kepada wartawan.

Perlu diketahui, ada beberapa formulir pencalonan yang harus dipenuhi parpol yang akan mendaftarkan Calegnya. Antara lain Formulir B1, yakni daftar caleg untuk kursi yang diperebutkan dari 14 Daerah Pemilihan di Jawa Timur.

Muhammad Arbayanto Komisioner KPU Jatim mengatakan, tiga parpol yang mendaftarkan calegnya rata-rata mendaftarkan 100 persen untuk 14 dapil.

“Tapi boleh misalnya parpol cuma mendaftar untuk delapan dapil sisanya tidak,” katanya.

Pria yang biasa dipanggil Arba juga menjelaskan, di formulir B1 juga ada syarat minimal pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan serta posisi penempatan perempuan yang harus dipenuhi parpol.

Selain itu, parpol juga harus melengkapi Formulir B2 yakni pernyataan seleksi internal partai, bahwa mereka telah melakukan pencalonan secara demokratis dan terbuka, sesuai aturan partai.

Serta, Formulir B3 pakta integritas. Isinya, partai harus menyatakan bahwa calon yang mereka ajukan bukan mantan terpidana dari tiga kejahatan. Mereka bukan mantan terpidana bandar narkoba, mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, dan bukan mantan terpidana korupsi.

“Adapun persyaratan calon seperti Ijazah dan lain-lain, bisa dilengkapi pada saat perbaikan persyaratan, pada 22 Juli sampai 31 Juli mendatang,” ujar Arbayanto.(den/iss/ipg)


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 7 Juli 2025
29o
Kurs