Sabtu, 26 Juli 2025

Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Sumir

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Lambang Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan selama masa kampanye Pemilu 2019 banyak menerima laporan sumir yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tidak dapat diproses selanjutnya.

“Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan karena tidak memenuhi syarat sehingga subjek hukumnya tidak kena,” ujar Yusti Erlina Kepala Bagian Laporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI dalam diskusi “Penegakan Hukum versus Kriminalisasi” di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Yusti Erlina menuturkan terdapat banyak perbedaan dalam undang-undang yang mengatur Pemilu 2019 dan Pemilu 2014 sehingga pelapor keliru memahami.

Pelapor, ucap dia, harus memahami terlebih dahulu isi UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk memastikan terdapat sanksi pidana dari perkara yang dilaporkan.

“Ada orang yang hanya membaca larangan saja, memang karena banyak hal yang bisa diperdebatkan seperti pasal karet,” kata Yusti,seperti dilansir Antara.

Ia menegaskan Bawaslu independen dalam menerima laporan dengan lingkungan yang didesain untuk tidak berbuat curang karena pengambilan keputusan tidak hanya Bawaslu, melainkan juga kejaksaan dan kepolisian.

Dalam kesempatan itu, jaksa muda pidana umum Heru Saputra mengatakan jika yang dilaporkan bukan tindak pidana, maka Gakkumdu tidak dapat dijadikan tindak pidana.

“Memang ada orang yang salah tafsir misalnya soal kampanye rapat umum yang sekarang belum ada jadwalnya,” kata dia.

Sejauh ini, Gakkumdu telah menerima sekitar 70 laporan, tetapi hanya 45 laporan yang ditindaklanjuti oleh Gakkumdu.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 26 Juli 2025
33o
Kurs