Rabu, 1 Mei 2024

DPR Periode 2014-2019 Mengaku Kesulitan Mencapai Target Prolegnas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019, Senin (30/9/2019), menyudahi masa tugasnya sebagai wakil rakyat yang duduk di Senayan.

Berakhirnya masa bakti 560 orang anggota dewan dari partai partai politik, ditandai dengan Sidang Paripurna yang digelar siang hari ini, di Gedung DPR, kawasan Senayan, Jakarta.

Dalam pidato penutupan, Bambang Soesatyo Ketua DPR mengungkapkan hambatan yang membuat dewan kesulitan menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019.

Pertama, kata Bambang, problem itu akibat penentuan target prioritas tahunan yang terlalu tinggi, tanpa mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu legislasi.

“Faktor kedua, lemahnya parameter untuk menentukan RUU mana saja yang masuk dalam Prolegnas,” ucap Ketua DPR RI, Senin (30/9/2019), di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta.

Dan, faktor yang ketiga, pembahasan antara DPR dengan Pemerintah seringkali menemui jalan buntu, sehingga penyelesaiannya molor dari target.

“Walau demikian, perbaikaj terus kami lakukan, baik berkaitan dengan proses legislasi, struktur mau pun mekanismenya,” tegasnya.

Sampai tanggal 29 September 2019, DPR menyelesaikan pembahasan 91 RUU terdiri dari 36 RUU Prolegnas 2015-2019, dan 55 RUU Kumulatif Terbuka.

Jumlah tersebut masih jauh dari target penyelesaian RUU yang ditetapkan. Sekadar informasi, dalam Prolegnas 2015-2019 total ada 189 buah RUU.

Pada kesempatan itu, politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet juga mengakui, masih ada aspirasi, kritikan dan harapan rakyat yang belum bisa diakomodir oleh DPR RI.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version