
Rancangan Undang-Undang Penyadapan sampai sekarang belum selesai dibahas di DPR. Padahal RUU ditargetkan selesai Juli 2019 ini.
Beberapa pihak menilai pembuatan RUU Penyadapan diduga untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi hal tersebut, Totok Daryanto Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan kalau penyadapan perlu diatur dengan Undang-Undang (UU). Kata Totok, RUU ini bukan untuk melemahkan KPK. Sebab, UU terkait penyadapan itu sendiri ada 13 penyebutan dalam UU yang definisinya berbeda-beda. Karena itu, perlu diatur melalui satu pintu UU.
“UU penyadapan ini penting dan dijamin tidak memangkas wewenang KPK. Itu sudah clear dan draftnya juga sudah clear,” ujar Totok dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Menyadari penyebutan penyadapan itu ada di mana-mana, maka, menurut Totok, DPR perlu menyusun RUU ini agar tidak tumpang-tindih. Hal ini penting agar RUU lebih bisa dipertanggungjawabkan, dijamin tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), dan dilindungi oleh negara.
Dengan demikian, kata dia, proses penyadapan itu harus melalui prosedur yang benar dengan dapat izin dari pengadilan.
“Tidak setiap orang bisa disadap, kecuali pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme,” jelasnya.
Kata Totok, kalau RUU ini tidak selesai sekarang, maka DPR yang akan datang bisa mengambil-alih.(faz/iss/ipg)