Kamis, 25 April 2024

Rangkap Jabatan Antara Menteri dan Ketum Parpol Tidak Diatur Dalam UU

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Acara dialektika demokrasi "Periode kedua Jokowi, Masihkan Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?" di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis. (8/8/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Polemik rangkap jabatan menjadi menteri sekaligus ketua umum partai politik selalu menghangat ketika akan disusun sebuah kabinet maupun ketika akan terjadi reshuffle atau pergantian menteri.

Joko Widodo Presiden melarang rangkap jabatan antara menteri dengan ketua umum partai. Tetapi ternyata masih ada yang rangkap jabatan yakni Airlangga Hartarto menteri Perindustrian yang merangkap menjadi Ketum Partai Golkar.

Pada periode 2019-2024 nanti, apakah Jokowi akan tegas melarang menterinya rangkap jabatan? Viva Yoga Mauladi anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menjelaskan kalau rangkap jabatan tidak ada larangan dalam Undang-Undang.

“Rangkap jabatan itu tak ada larangan dalam UU. Yang penting menteri itu berkualitas, integritas, loyalitas, kapabilitas, memiliki leadership yang baik untuk mengelola lembaga, tapi semua itu hak prerogatif Presiden,” ujar Viva dalam dialektika demokrasi “Periode kedua Jokowi, Masihkan Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis. (8/8/2018).

Dalam acara ini hadir juga. Nasir Djamil anggota Fraksi PKS DPR RI, Syaifullah Tamliha anggota Fraksi PPP DPR RI, Saifullah Tamliha, dan Pangi Syarwi Chaniago Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia.

Selain itu, kata. Viva, tidak ada aturan menteri itu dari parpol maupun non parpol.

“Jadi, salah jika menyebut dari parpol itu tidak profesional, dan sebaliknya dari non parpol itu profesional. Juga tak tepat koalisi pemerintah anti kritik, dan oposisi yang kritis. Di DPR ini keduanya sama-sama menjalankan fungsi kontrol kepada pemerintah,” jelas Viva.

Sementara Pangi menjelaskan, jika rangkap jabatan itu tidak diatur dalam UU No. 23 tahun 2014.

“Selama jabatan itu tidak dibiayai oleh APBN dan APBD, maka rangkap jabatan itu boleh saja. Karena itu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, disamping waktunya tinggal 1,5 tahun, maka tak masalah dan dipertahankan oleh Jokowi,” kata dia.

Sekadar diketahui, Wiranto Menkopolhukam, dan Puan Maharani harus mundur dan non aktif dari Hanura dan PDIP. Sedangkan Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB memilih tetap memimpin partai dan Wakil Ketua MPR RI.

Menurut Pangi, Jokowi sudah berhasil di periode pertama, sehingga ke depan bisa tidak berlaku lagi.

“Jokowi sepertinya perlu kerja cepat dan tak mau repot lagi dengan urusan parpol,” ujarnya.

Tamliha mengatakan yang penting bagi Jokowi, bisa kerja keras dan cepat, sehingga menteri yang dibutuhkan adalah fokus pada tugasnya, meski tak ada larangan rangkap jabatan tersbeut.

“Kalau PPP koalisi tanpa syarat,” jelasnya.

Sedangkan menurut Nasir Djamil, menteri itu memang harus profesional. Hanya saja jangan diasosiasikan profesional itu pimpinan perusahaan.

“Profesional itu memiliki skill, keterampilan dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan visi misi Jokowi, dan bermoral serta harus legowo meninggalkan partai,” tegasnya.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs