Sabtu, 18 Mei 2024

Ahli: Terdapat Inkonsistensi Dalam Sistem Pemilu Serentak RI

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Desain grafis: suarasurabaya.net

Djayadi Hanan Akademisi Universitas Paramadina mengatakan terdapat sejumlah inkonsistensi dalam sistem pemilu serentak yang dipraktikkan di Indonesia saat ini.

Dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, Djayadi Hanan mengatakan inkonsistensi nampak dalam berlakunya ambang batas presiden yang menjadikan pemilu legislatif sebagai prasyarat untuk pemilu eksekutif.

“Ini ada percampuran dengan logika sistem parlementer,” ujar Djayadi Hanan yang ditunjuk Mahkamah Konstitusi sebagai ahli dalam sidang uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 itu.

Dalam logika sistem presidensial, tutur dia, mandat rakyat diberikan secara terpisah langsung kepada legislatif dan kepada eksekutif karena masing-masing independen.

Sistem presidensial dikatakannya tidak menghubungkan hasil pemilu legislatif dengan proses dan hasil pemilu presiden.

Hal itu berbeda dengan sistem parlementer, yakni pemberian mandat dari rakyat berlangsung satu arah, dari rakyat ke parlemen, kemudian dari parlemen kepada eksekutif.

Sebaliknya, ia mengatakan logika parlementer juga nampak dalam pemilu presiden, yakni partai atau gabungan partai dengan hasil tertentu dalam pemilu legislatif mencalonkan eksekutif.

Inkonsistensi selanjutnya adalah terdapat pencampuran variabel sistem pemerintahan dan bentuk negara dengan asumsi penyertaaan pemilu legislatif daerah dianggap sebagai bagian dari pemilu serentak.

Pemilu eksekutif dan legislatif tingkat nasional disebutnya konsekuensi sistem pemerintahan, sedangkan pemilu tingkat lokal merupakan konsekuensi pilihan atas pengelolaan pemerintahan yang dipilih.

“Dengan kata lain, memasukkan pemilu lokal sebagai bagian dari konsistensi pelaksanaan sistem presidensial tidaklah relevan,” ucap Djayadi Hanan, seperti dilansir Antara.

Ia menegaskan pemilu serentak dalam konteks sistem presidensial hanya mencakup pemilu legislatif dan eksekutif tingkat nasional, sedangkan menyertakan atau tidak pemilu lokal sebagai bagian dari keserentakan hanyalah pilihan. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version