Jumat, 26 April 2024

Bawaslu Dalami Potensi Pelanggaran Hadirnya Emil Dardak dalam Kegiatan MA-Mujiaman

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Unggahan foto Instagram cak.machfudarifin Minggu (28/9/2020). Foto: Tangkapan layar Istagram

Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim menghadiri salah satu kegiatan yang diikuti Machfud Arifin-Mujiaman yang fotonya diunggah di akun Instagram cak.machfudarifin, Minggu (27/9/2020) malam.

Dalam foto itu, dia tampak mengacungkan dua jari telunjuk dan jari tengah, simbol pasangan Machfud Arifin-Mujiaman yang bernomor urut dua. “Mas Emil, Wagub Jatim, sudah salam dua jari dulur. Awakmu kapan dulur?” Tulis Machfud dalam keterangan foto itu.

“Ayo bersama-sama membangun Surabaya. Kerja bersama dan kerja sama adalah kunci kemajuan Surabaya. Termasuk sinergi dengan Pemprov Jatim. Surabaya sebagai ibu kota provinsi, adalah jantung Jawa Timur. Wajah Surabaya juga bagian dari wajah Jawa Timur,” tulis Machfud Arifin di keterangan foto itu dan mengakhirinya dengan ungkapan, “Paslon MAJU siap bersinergi dengan Pemprov Jatim.”

Kehadiran Emil Dardak itu menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya mengatakan, dia mendapat laporan kehadiran Emil itu dari Panwascam.

“Sudah kami terima laporan dari Panwascam, kebetulan Panwascam juga melaporkan itu. Cuma, kami butuh keterangan lebih lanjut untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang ada. Semuanya (masih) potensi, belum pleno,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (28/9/2020).

Agil mengatakan, Bawaslu Jatim secara umum berpedoman pada pasal 69 Undang-Undang Pemilu yang direvisi tiga kali menjadi Undang-Undang 6/2020. Di pasal itu, katanya, ada 11 larangan kampanye.

“Kalau khusus yang mengatur keterlibatan kepala daerah dalam kampanye ada di Pasal 71 UU 6/2020. Kami akan mengkaji apakah memenuhi unsur itu kami akan koordinasikan dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebagaimana aturan Pilkada Serentak 2020, seorang pejabat, apakah kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh mengikuti kegiatan pasangan calon tertentu kalau sudah menyampaikan izin kampanye.

“Makanya kami akan kaji dulu. Sejauh ini kami belum menerima izin kampanye. Tetapi kami belum tahu, apakah itu sudah ada di (KPU) provinsi atau gimana? Kami perlu koordinasi lebih lanjut,” katanya.

Aang Kunaifi Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Provinsi Jatim mengatakan, Bawaslu Jatim sejak pengumuman pasangan calon di 19 daerah pelaksana Pilkada Serentak di Jatim belum menerima izin kampanye dari kepala daerah.

“Belum, kami sama sekali belum menerima izin kampanye dari siapapun,” ujarnya ketika dikonfirmasi via telepon. “Kalau di Instagram kami perlu tahu secara utuh kapan kegiatan itu dilaksanakan.”

Aang menjelaskan, Bawaslu harus mengetahui secara utuh apakah kegiatan itu dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September lalu atau sebelumnya. Atau justru setelah tanggal 26 September, hari pertama masa kampanye.

“Perlu diketahui secara utuh dulu. Kalau memang itu setelah tanggal 26 September, berarti kan ada masa kampanye. Kalau terbukti di masa kampanye, dan tidak ada izin yang disampaikan ke kami, ya kami akan laporkan ke Mendagri terkait pelanggaran,” ujarnya.

Aang menyampaikan, meskipun kepala daerah itu menghadiri kegiatan kampanye paslon itu pada hari libur atau hari Minggu, sesuai aturan kepala daerah tetap harus menyampaikan izin kampanye.

Aturan itu sudah tertuang secara detail dalam pasal 63 Pengaturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (di masa pandemi Covid-19).(den/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs