Jumat, 17 Mei 2024

Bawaslu Surabaya: Emil Dardak Sudah Klarifikasi, Foto Risma di APK Harusnya Disertai Identitas

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Atribut non-APK yang belum ditertibkan padahal sudah memasuki masa kampanye sejak 26 September kemarin. Foto: Istimewa

Tiga dari empat laporan dugaan pelanggaran Pilwali Surabaya 2020 yang diterima ke Bawaslu menyoal keterlibatan Emil Elestianto Dardak dan Tri Rismaharini sebagai kepala daerah.

Laporan tentang dugaan terlibatnya Emil Dardak dalam kegiatan Machfud Arifin (MA)-Mujiaman Sukirno Paslon Nomor Urut 2 di Pilwali Surabaya datang dari Panitia Pengawas Kecamatan.

Emil diduga terlibat dalam kegiatan yang dihadiri oleh Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno Paslon Pilwali Surabaya Nomor Urut 2, seperti tampak di Instagram pribadi Machfud Arifin.

Foto itu menunjukkan, Emil Dardak berfoto bersama MA dan Mujiaman sambil mengacungkan dua jari yang merepresentasikan nomor urut pasangan tersebut.

Keterangan foto di Instagram MA cukup mewakili representasi dua jari tersebut. “Mas Emil, Wagub Jatim, sudah salam dua jari dulur. Awakmu kapan dulur?” Tulis Machfud dalam keterangan foto itu.

Usman Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surabaya mengatakan, Bawaslu sudah memintai keterangan pelapor, dalam hal ini Panwascam.

“Karena terjadi di ruang privat Panwascam memang tidak bisa masuk. Kami tetap dalami laporan ini. Sudah berjalan sebagian,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (5/10/2020).

Usman bilang, pihak yang mendapat kuasa dari Emil Dardak sudah menyampaikan klarifikasi kepada Bawaslu Surabaya bahwa peristiwa itu terjadi dalam kegiatan pernikahan.

“Kuasa dari Pak Wagub sudah datang Menyampaikan bahwa itu kegiatan privat. Nikahan, sehingga tidak ada potensi pelanggaran,” ujarnya.

Bawaslu Surabaya akan mengklarifikasi hal ini kepada pihak penyelenggara acara yang disebut oleh pihak yang mendapat kuasa dari Emil Dardak sebagai acara pernikahan itu.

Soal foto mengacungkan dua jari di instagram Machfud Arifin, pihak Emil menyampaikan bahwa hal itu tidak dimaksudkan terkait dengan nomor urut Paslon MA-Mujiaman.

“Jadi, pihak Pak Emil menyampaikan pose foto dua jari itu melambangkan “V” untuk victory (kemenangan) bukan lambang nomor urut pasangan calon,” ujarnya.

Memang cukup banyak referensi yang menyebutkan, gaya berfoto dua jari itu sejarahnya terkait simbol kemenangan Inggris terhadap Jerman dalam Perang Dunia ke-II.

Meski tidak terkait nomor urut paslon, simbol dua jari yang dikaitkan victory ini tetap bisa memunculkan anggapan bahwa Emil Dardak mendukung kemenangan Paslon MA-Mujiaman.

Bawaslu Surabaya sedang melengkapi semua syarat formal dan materiel pelaporan dugaan keterlibatan Emil Dardak dalam kegiatan Paslon MA-Mujiaman sebelum melakukan rapat pleno.

Bawaslu juga mendalami laporan dugaan ketidaknetralan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dalam wujud foto yang dimuat di baliho atau spanduk Eri-Armudji Paslon Nomor Urut 1.

Ada dua pihak yang melaporkan hal ini kepada Bawaslu. Dari pihak perseorangan bernama Antonio Syarif dan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Surabaya.

Usman membenarkan, pemasangan foto Risma dalam atribut kampanye Non-Alat Peraga Kampanye (APK) resmi dari KPU Kota Surabaya itu berpotensi melanggar aturan.

Sebenarnya, kata Usman, sesuai Peraturan KPU 11/2020, APK boleh memuat foto tokoh parpol pengusung pasangan calon dengan keterangan jelas nama dan jabatan di Parpol.

Sebaliknya, bila Risma ditampilkan sebagai kepala daerah, dalam hal ini sebagai Wali Kota Surabaya, Usman menegaskan hal rentan melanggar aturan.

“Memang yang tegas dilarang memuat foto atau gambar presiden dan wakil presiden dalam APK. Tapi kepala daerah tetap dituntut netral,” katanya.

Potensi pelanggaran itu, kata Usman, terkait aturan bahwa kepala daerah tidak boleh mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

“Sebenarnya tidak menjadi masalah kalau foto Bu Risma itu ditampilkan disertai keterangan nama jelas dan jabatannya di Parpol pengusung pasangan calon. Beliau, kan, Ketua DPP,” ujarnya.

Usman tidak menjelaskan lebih lanjut, apakah Bawaslu sudah melakukan proses klarifikasi terhadap pihak terlapor, dalam hal ini Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya atau belum.

Bawaslu Surabaya hanya memastikan, pelapor sudah secara lengkap menyampaikan identitas diri, kronologis, juga sejumlah bukti pendukung laporan mereka dan Bawaslu akan memprosesnya.(den/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version