Rabu, 24 April 2024

Evi Novida Desak Presiden Mengembalikan Posisinya sebagai Komisioner KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto : Istimewa

Evi Novida Ginting Manik melalui kuasa hukumnya, meminta Joko Widodo Presiden menunda pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020, pascapembatalan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keppres tersebut berisi persetujuan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Hasan Lumbanraja kuasa hukum Evi Novida juga meminta Presiden memberlakukan lagi Keppres Nomor 43/P Tahun 2017 tentang pengangkatan Evi sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Lewat surat yang ditujukan kepada Presiden, kuasa hukum Evi mengimbau Jokowi mengembalikan jabatan kliennya sebagai Anggota KPU RI, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Hasan, dengan mengembalikan jabatan sesuai amar Putusan PTUN Jakarta, Presiden memberikan perlindungan hukum kepada Evi Novida selaku Anggota KPU.

“PTUN Jakarta melalui Putusan No. 82/G/2020/PTUN.JKT memerintahkan atau mewajibkan Joko Widodo Presiden RI menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 dengan mengembalikan jabatan Evi Novida Ginting Manik seperti semula sebagai Anggota KPU RI sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya, Selasa (28/7/2020).

Sekadar informasi, Kamis (23/7/2020), Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida untuk seluruhnya dalam pokok perkara.

Majelis hakim menyatakan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 batal, dan mewajibkan Presiden selaku tergugat mencabut Keppres tersebut.

Kemudian, majelis hakim juga mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Komisioner KPU seperti semula sebelum diberhentikan.

Selain itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat (Presiden) membayar biaya perkara Rp332 ribu.

Sebelumnya, Evi Novida menggugat Joko Widodo Presiden yang memberikan persetujuan pemecatan tidak hormat, dengan menerbitkan Keppres.

Keppres yang ditandatangani Setya Utama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara itu merupakan tindak lanjut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Rabu (18/3/2020), DKPP memberhentikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

DKPP menilai, Evi Novida terbukti melanggar kode etik terkait perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019.(rid/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs