Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengatakan partai politik memiliki kedaulatan untuk mengajukan pergantian antar waktu (PAW). Tidak ada yang salah dengan keputusan PDIP mengajukan PAW, karena wafatnya Almarhum Nazaruddin Kiemas.
Hasto menjelaskan, sebagai sekretaris jenderal partai, dirinya meneken surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengajuan setiap PAW. Dan hal itu adalah sah atau legal.
“Itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik,” kata Hasto menjawab wartawan di sela pameran rempah Rakernas I 2020 di Kompleks JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Hasto sempat meluruskan pertanyaan seorang wartawan yang mempertanyakan alasan PDIP mengajukan PAW terhadap Harun Masiku sebanyak tiga kali. Kata Hasto, keputusannya hanyalah sekali.
“Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali,” ujar dia.
“Surat menyurat itu legal formalnya memang seperti itu,” kata Hasto.
Pengajuan itu disampaikan ke KPU. Dan pada tanggal 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan tersebut. Ditegaskankan Hasto, PDIP menghormati putusan itu.
“Kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum,” jelasnya.
Karena DPP PDIP menghormati keputusan KPU, maka pihaknya juga tak bertanggung jawab bila ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi.
“Itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan. Partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan,” kata Hasto.(faz/tin)
NOW ON AIR SSFM 100
