Kamis, 25 April 2024

Paslon yang Kecewa Bisa Ajukan Sengketa dalam 3×24 Jam Sejak Hasil Suara Ditetapkan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Anggota KPU bersama saksi usai penandatanganan dan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya, Kamis (17/12/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengatakan, pasangan calon yang merasa dirugikan bisa menggunakan haknya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga kali 24 jam sejak hasil Pilkada Surabaya ditetapkan Kamis (17/12/2020) Pukul 13.00 WIB kemarin.

“Kalau aturannya 3 kali 24 jam sejak pukul 13.00 WIB Kamis kemarin. Paslon yang merasa dirugikan punya hak mengajukan sengketa ke MK,” ujar Syamsi kepada suarasurabaya.net, Jumat (18/12/2020).

Syamsi menjelaskan, permohonan sengketa itu tidak perlu menginformasikan ke KPU Surabaya. Karena permohonan sengketa itu urusannya langsung dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sengketa urusannya dengan MK. Obyek sengketanya Keputusan KPU soal rekapitulasi kemarin. Nanti, bersengketanya dengan KPU,” katanya.

Namun, bila tidak ada sengketa maka dalam PKPU 5 tahun 2020 dibunyikan, penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

“Penetapan pasangan calon terpilih jika tidak ada sengketa, maka paling lama lima hari sejak MK menerbitkan BRPK,” katanya.

Sekadar diketahui, Kamis 17 Desember 2020 KPU Kota Surabaya telah menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada Surabaya 2020 dalam rapat pleno terbuka. Penetapan hasil suara itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

Dalam keputusan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota itu, Eri Cahyadi-Armudji Paslon nomor urut 1 mendapat 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.

Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469.

Sementara dua jam setelah penetapan KPU Surabaya itu, Machfud Arifin-Mujiaman paslon nomor urut 2 menggelar konferensi pers menyatakan bersiap mengajukan gugatan hasil pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi.

Machfud Arifin menilai, ada kecurangan sistematis terstruktur dan masif (TSM) dalam Pilkada Surabaya 2020. Sehingga bagi dia, langkah hukum ke MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pilkada Surabaya. Tapi, dia ingin perjuangan ke MK sebagai legacy atau warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik ke depannya.

MA-Mujiaman juga menggandeng enam advokat yakni Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh. (bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs