Rabu, 24 April 2024

Soal Mudik dan Pulang Kampung, Bambang Haryo Sepakat dengan Jokowi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bambang Haryo saat memberikan bantuan untuk warga terdampak Covid-19. Foto: Istimewa

Bambang Haryo Soekartono, Mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Gerindra sepakat dengan pernyataan Joko Widodo Presiden yang membedakan mudik dengan pulang kampung.

Pemerintah daerah, menurut Haryo, harus bisa memfasilitasi warganya yang hendak pulang kampung dari perantauan karena sifatnya tidak sama dengan mudik, yang hanya terjadi pada momen tertentu.

“Pulang kampung jangan disamakan dengan mudik. Pulang kampung itu didasari persoalan seperti gagalnya pekerjaan selama di rantau sehingga kembali ke daerah asal. Kalau mudik itu sifatnya untuk silaturahmi,” katanya, Jumat (15/5/2020)

Menurut Bambang, mudik itu istilah yang lazim digunakan untuk mengunjungi keluarga di musim libur hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Galungan dan lain sebagainya dan sudah jadi tradisi.

Mereka yang mudik, sudah pasti harus menyesuaikan jadwal mudiknya dengan jadwal libur yang ditetapkan pemerintah maupun aturan dari instansi atau perusahaan masing-masing.

“Mudik sifatnya sementara. Untuk anjangsana atau silaturahmi dengan keluarga menyesuaikan waktu libur. Pulang kampung lebih luas karena urgensinya lebih besar daripada mudik yang hanya sebatas momen,” kata dia.

Dia tegaskan kembali pengertian dua istilah itu dengan ungkapan bahwa “Mudik bisa dikatakan pulang kampung, tetapi pulang kampung belum tentu sama dengan mudik.”

Menurutnya, orang memutuskan pulang kampung dengan pertimbangan matang dan penting. Keputusan itu bisa mengakhiri segala aktivitasnya di daerah rantau. Terutama pekerjaannya baik permanen atau sementara.

“Bisa karena seluruh anggota keluarga memutuskan pulang memulai hidup baru karena kepala keluarga sudah tidak bekerja. Atau karena harus merawat keluarga yang sakit di kampung halaman,” ujarnya.

Jumlah perantau di kota perantauan, kata Bambang, sangat besar. Di Jakarta saja, ada 70 persen lebih penduduk perantau. Dia berpendapat, pemerintah bisa memfasilitsasi mereka.

Pemerintah pusat maupun daerah bisa memfasilitasi warganya pulang kampung. Karena kata dia, pemda asal perantau wajib melindungi warganya atau justru mengajak mereka pulang supaya tidak tertular Covid-19.

“Bukannya pemerintah malah menolak warganya pulang kampung di saat pandemi Covid-19. Tentu, saat pulang itu, harus memenuhi standar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, bila ada warga yang tidak bisa pulang kampung, pemerintah daerah juga wajib melindungi warganya dengan memberikan jaminan kesehatan dan kehidupan.

“Jadi, pemerintah daerah asal perantau harus betul-betul memiliki tanggung jawab untuk masyarakatnya yang merantau di kota perantauan,” katanya.

Secara psikologis, dia beranggapan bahwa orang yang gagal di perantauan akibat wabah Covid-19 sangat tertekan (stres). Butuh perlakuan dari pemerintah yang tidak memperburuk keadaan mereka.

“Saya sangat tidak setuju ketika ada orang pulang kampung yang kesulitan akibat pandemi Covid-19 dihentikan petugas di jalan dan disuruh balik lagi. Itu sangat merugikan mereka. Maka, saya sepakat dengan pendapat awal Pak Jokowi yang harus ditegaskan lagi untuk mengizinkan pulang kampung dengan kepentingan emergency, sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs