Jumat, 26 April 2024

Tim MA-Mujiaman Minta MK Diskualifikasi Penetapan Eri-Armudji sebagai Pemenang Pilwali Surabaya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Donal Fariz (kiri) bersama Tim Kuasa Hukum Machfud Arifin-Mujiaman usai mendaftarkan gugatan hasil Pilwalkot Surabaya, Senin (21/12/2020), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Istimewa

Tim Kuasa Hukum Machfud Arifin dan Mujiaman, hari ini, Senin (21/12/2020), mendaftarkan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, di Mahkamah Konsitusi (MK).

Donal Fariz mendaftarkan gugatan Mahfud Arifin-Mujiaman, bersama Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, Muhammad Sholeh, dan Febri Diansyah, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Kami mengajukan petitum supaya MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi dan Armudji sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Menurut Donal, dalam permohonan gugatan itu, pihaknya melampirkan sejumlah bukti dan argumentasi adanya kecurangan secara terstuktur, sistematis dan massif.

Permohonan itu, lanjut Donal, juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota mau pun pemerintah pusat, untuk memenangkan pasangan Eri-Armudji.

“Karut marut Pilkada Kota Surabaya diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi secara kasat mata,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Donal menyebut perjuangan di MK bukan sekadar urusan menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah.

Tapi, Tim Hukum Machfud-Mujiaman ingin menjadikan sebagai warisan untuk demokrasi yang lebih baik, serta pembelajaran politik.

“Konstestasi demokrasi seharusnya menjunjung aspek kesetaraan dan keadilan antara pasangan calon,” katanya.

Tim Hukum Machfud Arifin-Mujiaman optimistis, MK menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus, termasuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Donal yakin, MK bukan Mahkamah Kalkulator pada perkara PHPU, walau pun ada banyak kasus pelanggaran massif pada proses pilkada yang tidak bisa diproses karena syarat formil ambang batas.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu berharap, Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota memperkuat sikap dan posisi MK dalam sengketa pilkada.

Seperti diketahui, Kamis (17/12/2020), KPU Kota Surabaya menetapkan hasil Pilkada Kota Surabaya 2020 dalam forum rapat pleno terbuka.

Rapat pleno rekapitulasi suara itu menetapkan, Eri Cahyadi-Armudji mendapat 597.540 suara. Sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.

Hasil rekapitulasi tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

Dua jam pascapenetapan KPU Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman mengungkap rencana mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi.

Machfud Arifin menilai, ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilkada Kota Surabaya Tahun 2020. (rid/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs