Kamis, 28 Maret 2024

Anggota DPR Yakin Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Akan Diperpanjang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdul Kharis Almasyhari Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Abdul Kharis Almasyhari Wakil Ketua Komisi I DPR RI meyakini kalau masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan diperpanjang oleh Joko Widodo Presiden.

Kemungkinan besar, kata Kharis, Jenderal Andika Perkasa masa jabatannya akan diperpanjang dua tahun.

“Akan diperpanjang selama dua tahun, sehingga nanti pensiunnya tepat usia 60 tahun. Saya yakin (masa jabatan) Jenderal Andika akan diperpanjang. Jadi pensiunnya di tahun 2024,” ujar Kharis dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema ” Panglima TNI Baru dan Tantangan Ketahanan NKRI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Menurut Kharis, cara memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika itu ada dua, yakni diperpanjang secara pribadi dan Presiden mengeluarkan Perpres ( Peraturan Presiden).

“Pertama masa jabatan diperpanjang secara pribadi, dan yang kedua adalah Presiden membuat Peraturan Presiden (Perpres) soal perpanjangan masa kerja perwira tinggi TNI,” jelasnya.

Kata dia, sejauh ini pemerintah sudah mempunyai rencana merevisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang di antaranya mengatur soal masa jabatan perwira tinggi.

“Ada rencana mau di revisi UU TNI, tapi belum mulai, karena usulan itu dari pemerintah. Tapi saya melihat akan diperpanjang soal masa jabatan itu,” tegas Kharis.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs