Jumat, 19 April 2024

Istana Bantah Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ali Mochtar Ngabalin Staf KSP memberikan keterangan terkait rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir terpindana kasus terorisme, Selasa (22/1/2019), di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, tuduhan Amien Rais politisi senior tentang rencana pemerintah menambah masa jabatan presiden adalah hoaks.

Dia menegaskan, Joko Widodo Presiden tidak pernah berencana mengusulkan amandemen UUD NRI 1945 untuk mengubah batas masa jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi tiga periode.

Menurutnya, pernyataan Amien Rais itu cenderung provokatif dan bisa memecah persatuan serta memicu kegaduhan di masyarakat.

Ngabalin menduga, tuduhan itu merupakan salah satu cara Amien Rais yang belum lama mendirikan partai politik bernama Partai Ummat, untuk menarik perhatian publik.

“Saya berprasangka baik, Pak Amien Rais lupa karena uzur. Sebaiknya jangan mengisi ruang publik dengan mencelakaan orang lain. Sudah tidak pantas, jangan memprovokasi rakyat. Jangan buat gaduh, cari isu lain yang bisa angkat partai barunya. Jangan setiap statmen bikin gaduh,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Sebelumnya, lewat akun Instagram, Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Dia menyebut, rencana mengubah ketentuan itu akan dilakukan lewat Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mantan Ketua MPR RI itu menduga Pemerintah sudah mengamankan lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR, DPD, MPR untuk menjalankan skenario politik menjadikan Jokowi presiden tiga periode.

Sekadar informasi, ketentuan tentang masa jabatan Presiden RI tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, hasil amendemen pertama pada Sidang Umum MPR, Oktober 1999.

Pasal tersebut menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Beberapa waktu sesudah dilantik sebagai Presiden periode 2019-2024, Jokowi menegaskan tidak setuju dengan usul jabatan presiden tiga periode.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan curiga kepada pihak yang mengusulkan penambahan periode jabatan presiden, antara ingin menampar mukanya, mencari muka, atau menjerumuskan.(rid/tin/bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
28o
Kurs