Jumat, 29 Maret 2024

Panitia Kerja DPR Segera Rampungkan Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Willy Aditya Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI/Ketua Panja RUU TPKS. Foto: Farid suarasurabaya.net

Willy Aditya Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI mengatakan, sebentar lagi penyusunan draf RUU tersebut selesai.

Selanjutnya, RUU TPKS akan dibahas dalam rapat Badan Legislasi tanggal 25 November 2021. Kemudian, RUU inisiatif DPR itu akan dibawa ke forum Rapat Paripurna akhir bulan ini, sebelum dibahas bersama pemerintah.

Dalam keterangan pers pada Selasa (9/11/2021) siang, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Legislator Fraksi NasDem itu bilang, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah terkait rencana pembahasan RUU TPKS.

Anggota dewan daerah pemilihan Jawa Timur XI itu menyebut, berbagai kalangan masyarakat mendukung RUU TPKS segera disahkan menjadi Undang-undang, dan menjadi payung hukum peraturan terkait kekerasan seksual.

“Kami akan putuskan di Badan Legislasi pada 25 November dan semoga bisa dibawa ke paripurna terdekat. Kemendesakan hadirnya RUU TPKS, atau apapun nanti namanya, benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait perubahan nama dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy menjelaskan, tujuannya supaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual lebih mudah dilakukan.

Willy yang menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR menyatakan, pergantian nama dari RUU dilakukan sesudah melakukan diskusi dengan berbagai kalangan masyarakat, akademisi, Komnas Perempuan, dan Majelis Ulama Indonesia.

Kemudian, Badan Legislasi DPR sudah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi draf RUU TPKS, supaya tidak tumpang tindih dengan UU lain seperti UU KUHP, UU KDRT, UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Orang, UU ITE, dan UU Pornografi.

Sekadar informasi, draf awal RUU TPKS berisi 11 bab yang terdiri dari 40 pasal. Bab I berisi Ketentuan Umum. Sedangkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur di Bab II.

Ada empat bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam draf RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs