Sabtu, 20 April 2024

Paripurna DPR Setujui Tujuh Calon Hakim Agung 2021

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Adies Kadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Foto: TV Parlemen

Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui tujuh calon hakim agung yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyelesaikan fit and proper test kepada 11 calon hakim agung yang diserahkan Komisi Yudisial.

Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, Adies Kadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI membacakan proses pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim agung tersebut.

Kata Adies, awalnya Komisi III DPR RI melakukan Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada tanggal 14 September 2021 untuk membicarakan tahapan uji kelayakan, di antaranya membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan rancangan judul makalah.

Kemudian pada tanggal 17 September 2021, pelaksanaan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui visi, misi dan kompetensi apabila calon terpilih menjadi hakim agung. Kemudian dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Yudisial selaku penyelenggara rekrutmen Calon Hakim Agung Tahun 2021, guna mendengarkan proses seleksi yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial.

“Dalam pelaksanaan persiapan tahapan uji kelayakan, telah diumumkan nama 11 orang Calon Hakim Agung Tahun 2021 pada media cetak dan media sosial guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas,” ujar Adies dalam rapat paripurna, Selasa (21/9/2021).

Menurut dia, pada hari Senin sampai dengan Selasa, 20 – 21 September 2021, Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan terhadap sebelas orang Calon Hakim Agung Tahun 2021 dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno untuk mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi guna memberikan Persetujuan atau Tidak Memberikan Persetujuan, atau Memberikan Persetujuan Sebagiannya dari sebelas orang Calon Hakim Agung Tahun 2021 tersebut.

Dari 11 calon hakim agung tersebut, kata Adies, Komisi III akhirnya meloloskan sebanyak tujuh orang.

Berikut calon Hakim Agung yang disepakati pada Tingkat I di Komisi III DPR:

1. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

2. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

3. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

4. Suharto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

5. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

6. Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata)

7. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Sebagai Calon Hakim Kamar Militer)

Setelah mendengarkan laporan Komisi III soal hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR sekaligus yang memimpin rapat paripurna minta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang kemudian serempak menyatakan setuju.

” Terima kasih kepada saudara Adies Kadir selaku pimpinan Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya. Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil laporan Komisi III DPR RI terhadap uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung 2021 tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab langsung dengan kata setuju oleh seluruh anggota dewan.

Sementara Herman Herry Ketua Komisi III berharap calon hakim agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Herman.

Sekadar diketahui, Komisi Yudisial telah menyeleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Rekrutmen dibuka baik bagi internal hakim karier maupun masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, sebelas orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR untuk disetujui dan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden. Puan berharap seleksi yang dilakukan KY menghasilkan calon hakim agung terbaik.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs