Senin, 15 Desember 2025

Pimpinan DPR Mengeklaim, Pelat Nomor Khusus untuk Mudahkan Pemantauan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kendaraan dinas Anggota DPR RI memakai pelat nomor khusus, terparkir di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Foto: Istimewa

Anggota DPR RI punya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang terpasang di kendaraan dinasnya. Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI bilang, pelat nomor khusus kendaraan Anggota DPR RI itu adalah produk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sekretaris Jenderal DPR RI sudah mengeluarkan peraturan terkait TNKB khusus dengan sepengetahuan Kapolri.

“Nantinya, semua kendaraan dinas Anggota DPR RI wajib pakai pelat nomor khusus sebagai indentitas supaya gampang dipantau,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Selain untuk pemantauan di Kompleks Parlemen, Senayan, kata Dasco, aktivitas berkendara anggota dewan juga bisa terpantau publik dengan adanya pelat nomor khusus itu.

“Dengan begitu, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa menindaklanjuti kalau ada informasi dugaan pelanggaran lalu lintas kendaraan milik Anggota DPR RI,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Syahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjelaskan, TNKB khusus Anggota DPR RI tidak dibatasi wilayah penggunaannya.

Setiap Anggota DPR RI mendapat jatah satu, dan boleh memakai plat nomor kendaraan itu ke mana saja sebagai identitas anggota parlemen.(rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 15 Desember 2025
26o
Kurs