Jumat, 29 Maret 2024

PSI Surabaya Desak DPR Sahkan RUU TPKS

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi stop kekerasan seksual. Foto: Pixabay

Tjutjuk Supariono Ketua Fraksi PSI Surabaya meminta agar DPR RI, terutama perwakilan dari Dapil Jatim 1 agar terus mengawal dan segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebabnya, RUU TPKS belum disahkan jadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI 16 Desember lalu meski mayoritas fraksi menyetujuinya dalam rapat pleno terakhir Badan Legislasi (Baleg).

“Tahun ini kasus kekerasan seksual di Surabaya mencapai 104 kasus, tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Ironisnya, angka kekerasan seksual ini didominasi pada anak usia 0-18 tahun. Bahkan, kemarin ada kasus pencabulan anak usia 3 tahun,” ujar Tjutjuk.

Berdasarkan data yang dia punya, pada 2019 dan 2020 lalu angkanya tidak pernah lebih dari 100. Dia pun menyimpulkan, tren kekerasan seksual, khususnya pada anak, meningkat dari tahun ke tahun.

Menurutnya, jumlah ini berpotensi jauh lebih rendah dibandingkan kenyataan di lapangan, mengingat banyaknya korban kekerasan maupun pelecehan seksual yang tidak berani melapor.

Dengan disahkannya RUU TPKS, aturan itu bisa menjadi payung hukum untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan dan keluarganya, juga para saksinya.

Dia mengutip Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender 2020. Mayoritas masalah kekerasan seksual di Indonesia berakhir tanpa adanya kepastian.

“Dalam laporan itu disebutkan, sebanyak 57 persen dari korban kekerasan seksual menyatakan tidak ada penyelesaian dari kasus mereka,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dengan peningkatan angka kekerasan seksual dan ketidakpastian hukum yang ada, dia menilai, RUU TPKS perlu segera disahkan sebagai langkah untuk mengisi kekosongan hukum yang ada.

“Mau sampai kapan ditunda? Butuh berapa korban lagi berjatuhan? Negara kita ini sudah darurat kekerasan seksual. Perangkat hukumnya sudah harus ada untuk memberikan efek jera para pelaku,” katanya.

Tjutjuk mengaku sangat menyayangkan gagalnya pengesahan RUU TPKS pada Rapat Paripurna kemarin. Dia pun memohon dengan sangat kepada DPR RI, terutama dari Dapil Jatim 1 agar mengawal pengesahan RUU ini.

“Jangan ditunda-tunda lagi di tahun 2022 nanti,” ujar pria yang juga Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ini. “Saya ajak seluruh masyarakat terus mengawal ini agar tidak ada lagi korban.”(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs