Jumat, 26 April 2024

Tim Eri-Armudji Siap Lawan Gugatan MA-Mujiaman di MK

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dokumen. Eri Cahyadi saat menyampaikan pidato politik menyikapi hitung cepat yang mengunggulkan paslon Eri Cahyadi-Armudji, Rabu (9/12/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Tim advokasi pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji siap menghadapi gugatan dari Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi (MK). Eri-Armudji telah mengajukan diri sebagai pihak terkait setelah gugatan Machfud-Mujiaman diregister oleh MK dengan nomor 88/PHP.KOT.XIX/2021.

“Kami kemarin (Selasa, 19/1/2021) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke MK,” ujar Arif Budi Santoso Kuasa Hukum Eri-Armudji, Rabu (20/1/2021).

Arif optimistis gugatan Machfud-Mujiaman akan ditolak pada pemeriksaan persidangan tahap pertama pada awal Februari mendatang. Ada beberapa faktor yang membuat Arif yakin MK akan mengabaikan gugatan Machfud-Mujiaman.

Pertama, MK selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan UU Pilkada. Dalam hal ini, ambang batas selisih suara di Pilkada Surabaya maksimal 0,5 persen.

“MK tidak pernah menyimpang dari ketentuan ambang batas. Ada beberapa preseden khusus MK menunda putusan, tetapi itu karena faktor yang sangat signifikan seperti pernah ada penghitungan suara di Papua sampai ricuh bakar-membakar dan PSU tidak dilaksanakan,” jelas Arif.

Oleh karena itu, lanjut Arif, sebenarnya pihak Machfud-Mujiaman tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini. “Mengapa tidak punya legal standing? Ya karena pihak mereka menderita kekalahan dengan marjin di atas ambang batas sesuai ketentuan di UU,” tegas Arif.

Faktor kedua, papar Arif, semua materi gugatan yang dilayangkan Machfud-Mujiaman sudah dipatahkan di Bawaslu yang telah menyatakan tak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan kubu Eri-Armudji.

“Semua yang dituduhkan ke Eri-Armudji tak terbukti. Bahkan seharusnya kalau mau jujur, semua orang tahu siapa yang melakukan money politics, bagi uang sampai sembako, jadi jangan malah Eri-Armudji yang dituduh curang,” ujar Arif.

Sekadar diketahui, Tim Kuasa Hukum Machfud Arifin dan Mujiaman, Senin (21/12/2020), mendaftarkan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, di Mahkamah Konsitusi (MK).

Sementara sebelumnya, Kamis (17/12/2020), KPU Kota Surabaya menetapkan hasil Pilkada Kota Surabaya 2020 dalam forum rapat pleno terbuka.

Rapat pleno rekapitulasi suara itu menetapkan, Eri Cahyadi-Armudji mendapat 597.540 suara. Sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.(bid/tin/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs