Kamis, 18 April 2024

Anggota DPR: Penjabat Kepala Daerah Tak Berkontribusi Positif Harus Diganti

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Paulus Waterpauw (kiri) Pj. Gubernur Papua Barat dan Akmal Malik (kanan) Pj. Gubernur Sulawesi Barat berfoto bersama kerabatnya saat pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Antara

Aminurokhman Anggota Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi secara berkala, terhadap penjabat (Pj) kepala daerah yang telah ditunjuk.  Jika kinerja para penjabat tidak memberi kontribusi positif, Aminurokhman meminta yang bersangkutan ditarik atau diganti.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kinerja para Pj. kepala daerah ini. Misalnya setiap 6 bulan atau 1 tahun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022) dilansir Antara.

Menurut dia, evaluasi sangat diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj. kepala daerah ini, dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah, serta bisa bekerja sama dengan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

“Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni. Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah,” kata politisi Partai NasDem ini.

Sebelumnya, Tito Karnavian Mendagri juga menegaskan kinerja penjabat kepala daerah akan dievaluasi setiap 3 bulan.

Oleh karena itu, Aminurokhman menekankan penjabat yang ditunjuk harus mempunyai legitimasi yang kuat, agar bisa terbangun komunikasi antara lembaga politik dengan pejabat tersebut. ”

Kalau tidak bisa membangun komunikasi, bagaimana bisa mengambil keputusan dan kebijakan strategis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Pada tahun 2022, pemerintah melalui Kemendagri secara resmi melantik lima penjabat kepala daerah tingkat provinsi.

Lima orang yang dilantik yakni Djamaluddin Ridwan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Al Muktabar Sekretaris Daerah Banten sebagai Pj Gubernur Banten, Hamka Hendra Noer Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Selanjutnya, Paulus Waterpauw Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Akmal Malik Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Tak hanya itu, Aminurokhman juga menyarankan kepada pemerintah agar penunjukan Pj gubernur, bupati dan wali kota harus menggunakan regulasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, yakni sesuai dengan UU ASN serta UU TNI dan Polri juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah,” katanya.

Ia juga meminta kepada pemerintah agar terbuka dalam proses seleksinya agar tidak ada persepsi negatif di publik, jika pemilihan Pj kepala daerah bukan karena faktor suka dan tidak suka.

Dia juga mengingatkan kepada Pj kepala daerah yang sudah dilantik, untuk bersikap netral karena akan memasuki tahun politik dan rawan disalahgunakan untuk mendompleng kepentingan 2024.

“Makanya, seyogyanya Pj kepala daerah yang ditunjuk ini tidak punya cita-cita untuk running dalam Pilkada 2024,” pungkas Aminurokhman. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
32o
Kurs